Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024

Nomor urut 69 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
20 Agustus 2024
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, diucapkan 20 Agustus 2024. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 69 huruf i
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “tempat pendidikan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 69 huruf i pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan pemilihan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) dalam konteks pemilihan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Dalam halini, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022, pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam rezim pemerintahan daerah, bukan termasuk rezim pemilihan umum. Secara normatif, pembedaan itu ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei 2014. Berkenaan dengan pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.12.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 antara lain menyatakan: [3.12.3] …Oleh karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang masuk pada rezim pemerintahan daerah adalah tepat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) mengatur juga mengenai pemilihan kepada daerah dan penyelesaian perselisihannya diajukan ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah tidak menutup kemungkinan pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi pemilihan kepala daerah tidak masuk rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Pembentuk undang-undang berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan lainnya yang demokratis. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk undang-undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945… Namun, setelah melewati beberapa kali pemilihan, Mahkamah bergeser pendirian dari sebelumnya menempatkan pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah menjadi menempatkan pemilihan kepala daerah masuk pada rezim pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Tanda mulai terjadinya pergeseran tersebut, dapat dibaca dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Februari 2020 yang antara lain dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.15.1] menyatakan bahwa para pengubah UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak membedakan rezim pemilihan. Secara eksplisit, perubahan atau pergeseran pendirian Mahkamah tersebut dituangkan dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, yaitu sebagai berikut:

[…] paragraf berlanjut di salinan resmi

Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa apabila dibaca secara saksama pengaturan perihal larangan pada masa kampanye tersebut di atas, di antara larangan kampanye yang diatur dengan substansi yang dapat dinilai sama antara UU 1/2015 dan UU 7/2017 adanya “larangan menggunakan tempat pendidikan”. Namun demikian, berkenaan dengan “larangan menggunakan tempat pendidikan” yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat pendidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum. Adapun pertimbangan hukum Mahkamah ihwal mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi sepanjang dilaksanakan setelah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilihan umum secara lengkap dapat dibaca dan ditegaskan kembali dalam Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023, sebagai berikut: [3.14] …Menurut Mahkamah, kampanye pemilu di tempat pendidikan adalah tepat jika ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh perguruan tinggi. Selain merupakan sumber potensial dari keberadaan pemilih pemula, perguruan tinggi juga merupakan simbol pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban, tempat terkonsentrasinya orang-orang yang terdidik dan terpelajar, serta merupakan pusat energi dan kemampuan untuk melakukan langkah pencegahan yang antisipatif terhadap paham radikal dan intoleran. Oleh karena fungsi perguruan tinggi yang sangat strategis tersebut, menurut Mahkamah, perguruan tinggi melalui civitas akademika memiliki kemampuan besar dalam mengupayakan pendidikan politik serta partisipasi politik bagi masyarakat yang dilaksanakan melalui kampanye pemilu. Bahwa kampanye pemilu di perguruan tinggi dapat membuka kebebasan berbicara, berekspresi, dan mengemukakan pendapat bagi civitas akademika dan merupakan tempat yang tepat dalam menguji visi, misi, program dan/atau citra diri para peserta pemilu, sehingga peserta pemilu kemudian akan mendapatkan ide dan gagasan baru yang merupakan hasil dari diskusi ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan dan penelitian guna perbaikan dan perubahan pembangunan. Perguruan tinggi juga merupakan tempat berkembangnya kebebasan mimbar akademik yang dapat menciptakan dialog antara peserta pemilu untuk membahas sejauh mana program-program yang ditawarkannya dapat dengan mudah diterapkan setelah memenangkan pemilu. Kampanye pemilu di perguruan tinggi dapat juga membantu perguruan tinggi mencapai tujuannya untuk menciptakan dan menyebarluaskan pengetahuan serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Bagi mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika dan merupakan pemilih pemula, kampanye pemilu dapat memberikan informasi tentang rekam jejak, visi, misi, dan program kandidat peserta pemilu sehingga dapat menjadi dasar keputusan untuk menentukan pilihan yang terbaik berdasarkan hati nurani pada saat menggunakan hak suara dalam pemilu. Meskipun demikian, kampanye pemilu yang diselenggarakan di perguruan tinggi perlu disesuaikan dengan pembatasan sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pengaturan pembatasan demikian diperlukan agar kampanye pemilu tersebut tidak berubah menjadi kampanye politik yang menimbulkan perpecahan dan polarisasi civitas akademika yang berakhir dengan pelanggaran pemilu. Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi selain dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilihan umum untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon. Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.
Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa setelah mempelajari secara saksama pertimbangan hukum perihal pengecualian larangan kampanye di kampus atau perguruan tinggi dan dengan mendasarkan kepada pendirian Mahkamah yang tidak lagi membedakan rezim pemilihan umum dengan rezim pemilihan kepala daerah, karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes. Dalam hal ini, karena norma larangan kampanye di kampus atau perguruan tinggi atau sebutan lain dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah, maka terhadap norma serupa dan sejenis yang terdapat dalam undang-undang lain semestinya pula diberikan makna yang sama. Sebagai sistem hukum yang berlaku dalam pemilihan umum yang sama-sama didasarkan kepada konstruksi hukum dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, membiarkan norma yang saling bertentangan tetap eksis/berlaku, dalam batas penalaran yang wajar dapat merusak kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, meskipun ketentuan tersebut diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, namun karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan maka untuk kepentingan kepastian hukum dan penguatan prinsip erga omnes, larangan kampanye pada “tempat pendidikan” dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Dengan demikian, selengkapnya norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 akan dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar Putusan a quo.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/191/putusan_mkri_69-PUU-XXII-2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
8ce8d590a6f699ae204b7a7968cf9153c80174b87d9752e1a6fa4855df9aefbe
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, diucapkan 20 Agustus 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/191/putusan_mkri_69-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 8ce8d590a6f699ae204b7a7968cf9153c80174b87d9752e1a6fa4855df9aefbe).