Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013
Nomor urut 28 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2013
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 28 Mei 2014
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, diucapkan 28 Mei 2014. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
- Pasal
- undang-undang secara keseluruhan
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 29 Oktober 2012.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII; 2.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2.2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2.3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang, para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “orang perseorangan” dalam pengertian koperasi yang termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2012 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan bahwa rumusan pengertian tersebut mengarah ke individualisme. Mengingat bahwa suatu pengertian merupakan soal yang fundamental dalam Undang-Undang, karena memuat filosofi dari entitas yang diaturnya, Mahkamah akan mempertimbangkan bukan saja yang terkait dengan frasa “orang perseorangan”, melainkan terhadap keseluruhan rumusan pengertian dalam pasal tersebut sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum suatu peraturan perundang-undangan menurut Lampiran II angka 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) adalah berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Dengan demikian, meski tidak mengandung norma, namun suatu pengertian memiliki posisi penting dalam Undang-Undang, terlebih lagi manakala pengertian tersebut dikaitkan dengan pasal lain. Pasal 1 angka 1 UU 17/2012 selengkapnya menyatakan, “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Menurut Mahkamah, koperasi pada hakikatnya merupakan bagian dari tata susunan ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut diletakkan di dalam Bab XIV yang berjudul, “Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial”. Atas dasar judul tersebut dengan mengaitkan rumusan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami secara jelas pengertian filosofisnya. Pasal tersebut merupakan pasal yang tidak diubah pada waktu perubahan UUD 1945. Selain itu, untuk memperoleh pengertian yang menjadi intensi dari pembentuk UUD 1945 secara lebih tepat dari pasal tersebut perlu dikutip Penjelasannya (sebelum perubahan) sebagai dokumen penting yang menyatakan, “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta Penjelasannya tersebut, koperasi merupakan bagian penting dari tata susunan ekonomi nasional atau tata susunan ekonomi Indonesia. Suatu tata susunan ekonomi mesti dirancang sesuai dengan nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa yang membentuk negara ini, nilai yang kemudian menjadi karakternya sebagaimana diuraikan di muka, yaitu nilai dan karakter kolektif, yang merupakan kebalikan dari nilai individualistik yang tidak dianut oleh UUD 1945. Koperasi sebagai bagian dari suatu tata susunan ekonomi mesti didesain, disosialisasikan, diperjuangkan, dan dilaksanakan, bukan tata susunan yang diserahkan kepada mekanisme pasar, meski pasar harus menjadi perhatian penting dalam percaturan perekonomian internasional. Dengan demikian maka sistem perekonomian nasional adalah merupakan sistem perekonomian yang berkarakter. Nilai yang dijunjung tinggi yang kemudian menjadi karakternya tersebut telah dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yaitu suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, nilai sosial yang dijunjung tinggi dan diimplementasikan oleh bangsa yang kemudian menjadi karakternya tersebut di dalam UUD 1945 dirumuskan menjadi demokrasi ekonomi yang bertumpu pada dasar usaha bersama dan asas kekeluargaan. Selanjutnya, untuk mempertimbangkan apakah pengertian koperasi dalam Pasal 1 angka 1 tersebut mengarah ke individualisme sebagaimana di dalilkan para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip pengertian koperasi dalam berbagai Undang-Undang yang pernah berlaku sebagai bahan perbandingan: Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi: “Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal”. Kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian: “Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila”. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian: “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Keempat, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan membandingkan beberapa pengertian dalam berbagai Undang-Undang tersebut, menurut Mahkamah, jelas bahwa hal yang ditonjolkan dalam perumusan pengertian koperasi adalah mengenai siapa koperasi itu, atau dengan perkataan lain, rumusan yang mengutamakan koperasi dalam perspektif subjek atau sebagai pelaku ekonomi, yang merupakan sebagian dari sistem ekonomi. Untuk maksud tersebut dirumuskan dengan kata atau frasa, perkumpulan, organisasi ekonomi, atau organisasi ekonomi rakyat. Atau, paling tidak dalam Undang-Undang sebelum UU 17/2012 koperasi dirumuskan sebagai “badan usaha”. Rumusan tersebut sangat berbeda dengan Pasal 1 angka 1 UU 17/2012 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan hukum. Rumusan bahwa koperasi adalah badan hukum tidak mengandung pengertian substantif mengenai koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan Penjelasannya yang merujuk pada pengertian sebagai bangun perusahaan yang khas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa pengertian koperasi dalam pasal tersebut mengandung individualisme, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo beralasan menurut hukum;
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, oleh karena pengertian koperasi sebagaimana diatur dalam UU 17/2012, filosofinya telah ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 sebagaimana dipertimbangkan di atas. Demikian pula pengertian tersebut telah ternyata dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas, dan skema permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas, sehingga hal demikian telah menjadikan koperasi kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong. Dengan demikian, menurut Mahkamah, meskipun permohonan para Pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial yang menjadi jantung UU 17/2012, sehingga jikapun hanya pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal yang lain dalam UU 17/2012 tidak dapat berfungsi lagi. Oleh karena itu permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruh materi muatan UU 17/2012;
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas dan untuk menghindari kevakuman hukum di bidang koperasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan maka untuk sementara waktu, sebelum terbentuknya Undang-Undang tentang perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang a quo maka demi kepastian hukum yang adil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/163/Putusan%20MK%2028-PUU-XI-2013_%20UU%20koperasi.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
9c08800e56cc84669c950e9ee19c78e12eb3e99e972d54dd4f5c9ce1058a5ca3- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, diucapkan 28 Mei 2014. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/163/Putusan%20MK%2028-PUU-XI-2013_%20UU%20koperasi.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 9c08800e56cc84669c950e9ee19c78e12eb3e99e972d54dd4f5c9ce1058a5ca3).