Pasal 22E
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 128/PUU-XXIV/2026 · diucapkan 25 Mei 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 104/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 30 Juli 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 135/PUU-XXII/2024 · diucapkan 26 Juni 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 176/PUU-XXII/2024 · diucapkan 21 Maret 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 166/PUU-XXI/2023 · diucapkan 2 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 154/PUU-XXII/2024 · diucapkan 2 Januari 2025 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 126/PUU-XXII/2024 · diucapkan 14 November 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 69/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 52/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 27/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Maret 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 65/PUU-XXI/2023 · diucapkan 15 Agustus 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 31/PUU-XXI/2023 · diucapkan 25 Mei 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 20/PUU-XVII/2019 · diucapkan 28 Maret 2019 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 54/PUU-XIV/2016 · diucapkan 14 Juni 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 11/PUU-VIII/2010 · diucapkan 18 Maret 2010 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 97/PUU-XI/2013 · diucapkan 19 Mei 2014 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (4)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 135/PUU-XXII/2024 · diucapkan 26 Juni 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 92/PUU-XIV/2016 · diucapkan 10 Juli 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 11/PUU-VIII/2010 · diucapkan 18 Maret 2010 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854