Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025

Nomor urut 104 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
30 Juli 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, diucapkan 30 Juli 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 139
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

kata “rekomendasi”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “putusan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 139 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 140 ayat (1)
Cakupan
frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”;
Bagian yang disebut amar
frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 140 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; 3. Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa ihwal penanganan pelanggaran administrasi pilkada berupa rekomendasi dan bukan berupa putusan, menurut Mahkamah, memosisikan penanganan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas prosedural karena muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti sehingga dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemilu termasuk ditegakkan oleh Bawaslu sehingga dapat dicegah dan diselesaikan segala bentuk pelanggaran termasuk pelanggaran administratif. Secara umum, berkenaan dengan kekuatan hukum hasil penegakan hukum pelanggaran administrasi, dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, Mahkamah harus menempatkan dan memosisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Dalam hal ini, oleh karena penanganan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden oleh Bawaslu memiliki kekuatan mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti, dengan telah diposisikan sama untuk semua rezim pemilihan, maka pelanggaran administrasi pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama, dan KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sehingga tidak perlu dikaji ulang oleh KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena norma dalam Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015 wewenang Bawaslu hanya berujung pada “rekomendasi”, demi alasan menjaga keselarasan wewenang guna mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam penanganan pelanggaran administratif pilkada, kata “rekomendasi” dalam norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015 harus dimaknai menjadi “putusan”. Dengan pemaknaan norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 1/2015 tersebut, frasa “memeriksa dan memutus” pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 pun harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. Di samping itu, karena hal tersebut berkelindan dengan pemaknaan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”, dan frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti putusan”, maka konsekuensi yuridisnya kata “rekomendasi” dalam Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 harus dimaknai pula menjadi “putusan”. Demikian halnya terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan Pemohon namun terdampak oleh putusan a quo maka keberlakuannya harus menyesuaikan dengan amar putusan a quo dan tidak diberlakukan untuk Pilkada Tahun 2024 yang saat ini masih berjalan. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 telah ternyata belum mewujudkan asas-asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sama sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/215/putusan_mkri_104_PUU-XXIII_2025.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
236adb2ac475e3c2a97ba17f1fb775f3a7f49038ea9ef8908332277dc37a4a0a
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025, diucapkan 30 Juli 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/215/putusan_mkri_104_PUU-XXIII_2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 236adb2ac475e3c2a97ba17f1fb775f3a7f49038ea9ef8908332277dc37a4a0a).