Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023

Nomor urut 166 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
2 Januari 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023, diucapkan 2 Januari 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 1 angka 35
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Mei 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 1 angka 35 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.18] tersebut yaitu berkaitan dengan frasa “Citra diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang menurut Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi AI, atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi AI”. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Paragraf [3.19.1]
Bahwa pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang paling penting dalam suatu negara. Pemilu yang jujur dan adil merupakan prasyarat utama untuk menciptakan sistem politik yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Ketentuan dalam Pasal 22E (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Pemilu yang jujur dan adil berperan penting dalam menjaga kestabilan politik suatu negara. Ketika rakyat memiliki keyakinan bahwa pemilihan dilakukan secara adil dan integritas pemilu terjaga, maka rakyat menerima hasil pemilu dengan lebih baik. Pemilu yang jujur dan adil memungkinkan rakyat untuk secara bebas menyampaikan aspirasi dan preferensi politik mereka. Dengan pemilu yang transparan, rakyat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan dapat memilih wakil-wakil rakyat berdasarkan pemahaman yang baik. Pemilu yang demokratis memberikan kesempatan kepada semua kelompok masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik, mewakili kepentingan mereka, dan menyampaikan suara rakyat. Selain itu, pemilu yang jujur dan adil memberikan legitimasi kepada pemerintah yang terpilih. Dengan adanya pemilu yang transparan dan berintegritas, pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memiliki otoritas yang kuat dan diakui baik secara nasional maupun secara internasional. Hal tersebut penting untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan memastikan kestabilan institusi dan sistem demokrasi. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali diharapkan mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas, termasuk pada saat kampanye ketika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra dirinya; Bahwa pemilu yang jujur dan adil memberikan legitimasi kepada mereka yang terpilih, baik yang akan menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif. Adanya pemilu yang transparan dan berintegritas, pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memiliki otoritas yang kuat. Hal tersebut penting untuk membangun kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan memastikan kestabilan institusi demokrasi. Keterwakilan demokratis, menurut Mahkamah dapat ditegakkan jika pemilih mendapatkan informasi dengan baik secara bebas dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat. Pemilih, melalui pemilihan menentukan pemimpin yang paling baik dan jujur untuk mewakili aspirasi dan harapan rakyat dalam lima tahun ke depan. Tidak adanya informasi yang benar dan memadai, kemampuan pemilih untuk menentukan pemimpin yang baik akan mengganggu keberhasilan proses yang demokratis. Bahwa jika informasi yang disodorkan kepada pemilih tidak lengkap dan tidak komprehensif, maka pemilih akan kehilangan alat utama untuk memilah dan memilih pemimpin negara secara demokratis. Apabila cara tersebut tidak dilakukan maka konsekuensinya akan muncul sosok pemimpin yang tidak mewakili pilihan rakyat yang sesungguhnya karena rakyat tidak diberikan yang terbaik sebagai pertimbangan dalam memilih. Peserta pemilu mengeksplorasi teknologi dan teknik representasi citra diri yang tersedia untuk memberikan ”daya pikat” sehingga memiliki keunggulan atas lawan-lawannya. Salah satu teknologi dalam memproduksi citra diri dalam bentuk gambar maupun video adalah teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI). Bahwa pengertian “citra diri” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara seseorang memandang dirinya sendiri dan kemampuan atau penampilannya. Jika hal ini dikaitkan dengan rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang menyatakan, “Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu”, maka frasa “citra diri” merupakan bagian dari rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017. Di mana esensi dari ketentuan norma tersebut mengatur berkenaan dengan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu guna menarik agar pemilih tertarik untuk menentukan pilihannya terhadap peserta pemilu yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, frasa “citra diri” memiliki makna yang berbeda jika dibandingkan dengan frasa “visi, misi, dan program” dari peserta pemilu yang dikampanyekan, baik oleh peserta pemilu sendiri maupun pihak lain yang ditunjuk. Perbedaan yang dimaksudkan, secara signifikan dikarenakan citra diri merupakan ungkapan atas cara seseorang memandang dirinya sendiri dan kemampuan atau penampilannya, yang secara konkret hal ini memerlukan daya tarik dari peserta pemilu terhadap calon pemilihnya yang dapat berupa kemampuan dan/atau penampilannya. Oleh karena itu, dalam konteks “penampilan” peserta pemilu dalam melakukan kampanye, secara universal tidak dapat dilepaskan dari representasi peserta pemilu, termasuk dalam hal ini wujud/fisik seseorang, foto/gambar, dan lainnya. Sehingga, citra diri yang melekat pada peserta pemilu seharusnya tidak diperbolehkan adanya “anggapan atau persepsi” yang berbeda, antara kemampuan dan/atau penampilan peserta pemilu dari yang sebenarnya dengan yang dituangkan dalam bentuk foto/gambar yang berkenaan dengan peserta pemilu yang bersangkutan. Sebab, citra diri tidak hanya berkaitan dengan pandangan pribadi, atau sikap mental, yang dimiliki tentang diri seseorang, namun lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin di pikiran seseorang yang memantulkan cara memandang diri sendiri, dan kemudian menjadi daya tarik orang lain. Dengan demikian, citra diri meskipun bukan lebih dari sekadar penampilan fisik namun tetap tidak dapat dilepaskan dari unsur yang esensial, yaitu adanya penampilan peserta pemilu yang diwujudkan dalam bentuk foto/gambar. Dalam perspektif penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”, konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas. Oleh karena itu, pengertian dari frasa “citra diri” yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017. Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya. Bahwa berkaitan dengan permasalahan frasa “citra diri” dalam ketentuan norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang merupakan bagian dari pengertian tentang “kampanye pemilu” dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut.
Paragraf [3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata berkenaan dengan ketentuan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sepanjang berkaitan dengan frasa “citra diri” yang berhubungan dengan foto/gambar peserta pemilu telah melanggar prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap norma Pasal a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan, berkenaan dengan norma Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017, telah ternyata sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon berkaitan dengan norma pasal-pasal tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/182/166-PUU-XXI-2023.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
5e18691aad540551fa528dc3c586a635ff6d08687318f40af1d7ba8cde3e2345
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023, diucapkan 2 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/182/166-PUU-XXI-2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 5e18691aad540551fa528dc3c586a635ff6d08687318f40af1d7ba8cde3e2345).