Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023
Nomor urut 31 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2023
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 25 Mei 2023
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXI/2023, diucapkan 25 Mei 2023. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Pasal
- Pasal 74 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 28 September 2020.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 74 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: Dalam Provisi: Menyatakan Petitum Provisi Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak” dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “3 (tiga) hari setelah”, sehingga ketentuan dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selengkapnya menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pasal yang permohonannya ditolak menurut ringkasan
Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan
Hasil setiap pasal di bawah dicatat menurut ringkasan itu. Daftar ini mengikuti ringkasan, jadi bisa saja belum lengkap. Arti setiap hasil dan sumbernya ada di halaman setiap pasal.
Untuk hasil ditolak, amar di atas menolak permohonan selebihnya.
- Pasal 78 huruf a UU No. 24 Tahun 2003 · permohonan ditolak
- Pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 · permohonan ditolak
- Pasal 475 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 · permohonan ditolak
Kutipan pertimbangan
Bahwa berkenaan dengan inkonstitusionalitas “jangka waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” dalam norma Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 475 ayat (1) UU7/2017 yang didalilkan Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat sebagaimana termaktub dalam Petitum a quo. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, sebelum mempertimbangkan lebih jauh perihal “jangka waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan ketentuan mengenai “jangka waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, secara normatif, ditentukan oleh 2 (dua) undang-undang, yaitu UU MK dan UU 7/2017. Dalam hal ini, norma Pasal 74 ayat (3) UU MK menyatakan,“Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”, serta norma Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan, “dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum”. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, ihwal jangka waktu pengajuan permohonan dapat dilakukan “dalam jangka waktu paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional” dan “dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum”. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, dengan adanya dua ketentuan tenggat waktu tersebut dapat menimbulkan perbedaan tafsir atau makna ketika Mahkamah menyelesaikan kasus konkret, in casu menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setidaknya, perbedaan dimaksud dapat terjadi saat menentukan: apakah permohonan diajukan paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam atau 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan adanya perbedaan penafsiran dalam menentukan batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terbuka ruang untuk terlanggarnya prinsip kepastian hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan ketentuan dalam norma Pasal 74 ayat (3) UU MK yang menyatakan, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”, dimaknai menjadi “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional”. Pemaknaan baru tersebut diselaraskan dengan ketentuan dalam norma Pasal 475 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum”. Selain memberikan kepastian hukum sebagaimana ditentukan UUD 1945, penyelarasan dimaksud juga akan memberikan keuntungan bagi pasangan calon yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah. Dengan memaknai kata “sejak” menjadi “setelah” dan “frasa 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam” menjadi “3 (tiga) hari”, pemohon dalam pengajuan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan memiliki kelonggaran waktu dalam mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini, pilihan untuk menggunakan kata “setelah” dan tidak mengabulkan pilihan 7 (tujuh) hari tidak bisa dilepaskan dari prinsip proses peradilan cepat (speedy trial) dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam desain kewenangan Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena jangka waktu yang dimohonkan Pemohon tidak sebagaimana pemaknaan jangka waktu yang dikabulkan Mahkamah, dalil Pemohon perihal jangka waktu untuk mengajukan permohonan perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, seperti dimaksud dalam norma Pasal 74 ayat (3) UU MK bertentangan dengan UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa dengan saksama Permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Permohonan a quo adalah berkenaan dengan perbedaan dalam menentukan batas waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 huruf a UU MK serta Pasal 475 ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) UU7/2017. Perbedaan dimaksud berpotensi menimbulkan masalah konstitusional dalam pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon mengenai jangka waktu pengajuan permohonan dan jangka waktu penyelesaian perkara perselisihan tentang hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 huruf a UU MK serta Pasal 475 ayat (1) dan Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/227/putusan_mkri_31_PUU-XXI_2023.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
e63b37bc0b5766e6996f4d3ff0d57c1a26b7c0c08540c0ffbb6695c056a9b25a- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXI/2023, diucapkan 25 Mei 2023. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/227/putusan_mkri_31_PUU-XXI_2023.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 e63b37bc0b5766e6996f4d3ff0d57c1a26b7c0c08540c0ffbb6695c056a9b25a).