Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024
Nomor urut 154 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 2 Januari 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154/PUU-XXII/2024, diucapkan 2 Januari 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 70 ayat (3)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 70 ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
Kutipan amar
Mengadili: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam sistem pemilu di Indonesia. Selain itu, Pilkada juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik dengan memilih pemimpin yang dianggap paling sesuai untuk memimpin daerahnya, serta berkontribusi lebih besar pada pembangunan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dengan kata lain, Pilkada memiliki dampak terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia, yakni dengan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin daerah mereka, agar dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil di tingkat daerah mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2024 hlm. 43-44]. Dengan tidak dibedakan lagi antara rezim pemilu dan rezim pemerintahan daerah (rezim pemilihan kepala daerah), UUD NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus didasarkan pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang mengikat seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan pemilih, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang secara eksplisit menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Seluruh asas penyelenggaraan pemilu dimaksud dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diwujudkan dalam mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan dasar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, asas penyelenggaraan pemilu sesungguhnya tidak hanya bicara ihwal asas penyelenggaraan sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan juga dalam kerangka pemilu merupakan sarana demokrasi konstitusional dan pemenuhan hak pilih warga negara. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, selain menjadi landasan hukum, juga turut menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu, dengan tujuan agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang demokratis dapat terselenggara dengan baik [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XII/2024 hlm. 52].
Bahwa terkait dengan isu konstitusional yang dipermasalahkan Pemohon yakni penambahan atau perpanjangan masa cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana yang tidak hanya selama masa kampanye namun hingga pemungutan suara, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2024, yang pada pokoknya menegaskan ihwal kewajiban cuti bagi petahana dalam kontestasi kepala daerah. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016, Mahkamah mempertimbangkan antara lain:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/180/154-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
b295cd758a4b1e6419d78feb88a13764bee0394cf49d6c66cbd00d4b1ddc94ab- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154/PUU-XXII/2024, diucapkan 2 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/180/154-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 b295cd758a4b1e6419d78feb88a13764bee0394cf49d6c66cbd00d4b1ddc94ab).