Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024
Nomor urut 52 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 20 Agustus 2024
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, diucapkan 20 Agustus 2024. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 70 ayat (2)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai: “termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 70 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan menjawab isu konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan prinsip pemilihan yang jujur, adil ,demokratis serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[…] paragraf berlanjut di salinan resmi
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil para Pemohon a quo, isu konstitusionalitas norma yang dipersoalkan pada intinya terkait dengan “mengajukan izin kampanye bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah untuk dapat ikut dalam kampanye”, yang menurut para Pemohon inkonstitusional apabila tidak dimaknai: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah berceraidengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. Sementara itu, frasa “ikut serta dalam kampanye” yang dimaksud oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang berkampanye dalam kontestasi Pilkada, yaitu baik untuk dirinya maupun untuk orang lain yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah (petahana). Apabila dicermati secara saksama petitum para Pemohon dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah ketentuan mengenai larangan kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara, sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang menentukan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.” Dalam kaitan ini, terdapat hal yang membedakan dengan permohonan a quo karena para Pemohon menginginkan agar gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang berkampanye dalam Pilkada diperjelas baik untuk memenangkan dirinya sendiri (petahana) atau memenangkan orang lain yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga dikenakan larangan berupa tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sudah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta tidak boleh terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing. Menurut para Pemohon, persoalan ini muncul karena hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan arti frasa “ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sementara itu, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 telah diatur secara tegas mengenai larangan kampanye yang pada pokoknya menyatakan, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”. Padahal menurut para Pemohon, dalam beberapa putusannya Mahkamah telah menyatakan bahwa Pilkada merupakan rezim Pemilu, oleh karena itu tidak seharusnya ada perbedaan terkait larangan tersebut. Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, substansi ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 telah diatur juga dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 namun larangan kampanye tersebut hanya ditujukan untuk petahana (incumbent) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama agar dalam masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menimbang bahwa kendatipun cuti dalam masa kampanye bagi petahana menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun demikian dengan pengaturan yang ada saat ini, seorang petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah maka terdapat rentang waktu 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) bulan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah akibat ditinggalkan cuti. Apabila hal demikian dikaitkan dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak untuk seluruh Indonesia maka pengaturan cuti pada masa kampanye tersebut akan mengakibatkan semua kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah, jabatannya akan diisi oleh Plt Kepala Daerah. Artinya akan terdapat banyak sekali jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang dilaksanakan oleh Plt. Jika Plt Gubernur misalnya diambil dari pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri berarti harus disediakan 34 pejabat eselon I untuk menjadi Plt Gubernur selama 4 sampai 6 bulan. Dalam batas penalaran yang wajar, selama menjadi Plt Gubernur, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tersebut tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal karena harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri. Demikian pula yang akan terjadi di tingkat kabupaten/kota. Keadaan demikian sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan itu. Ketentuan tentang cuti hanyalah salah satu dari mekanisme dimaksud. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, walaupun pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk undang-undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana. Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah ketentuan larangan kampanye bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang telah dipertimbangkan berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 sesungguhnya memiliki esensi yang sama dengan permohonan para Pemohon a quo, jika akan ikut berkontestasi kembali sebagai petahana di daerah yang sama. Persoalannya, bagaimana jika akan melakukan kampanye di daerah yang lain baik untuk dirinya sendiri atau orang lain. Dalam kaitan ini, Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 menyatakan pada pokoknya apabila akan ikut kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, termasuk pejabat negara lainnya dan pejabat daerah maka kampanye tersebut baru dapat diikuti apabila telah mengajukan izin kampanye. Ketentuan adanya izin dimaksud tidak hanya berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang merupakan pejabat negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 121 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), tetapi berlaku pula untuk pejabat negara lainnya yang juga ditentukan dalam UU 5/2014 tersebut. Pengaturan mengenai izin tersebut sebagaimana ketentuan pemberian cuti kampanye bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota ditentukan secara hierarki sesuai dengan kedudukannya masing-masing [vide Pasal 70 ayat (4) dan ayat (5) UU 10/2016]. Sementara itu, bagi pajabat negara lainnya, ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada dengan sendirinya merujuk pada ketentuan dalam UU 7/2017 sejalan dengan putusan Mahkamah yang telah menyamakan antara rezim pilkada dengan rezim pemilu, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah telah menegaskan bahwa tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai larangan kampanye untuk pejabat negara lainnya, sesuai dengan prinsip erga omnes, semestinya secara otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU 7/2017, yang berlaku baik untuk pilkada maupun pemilu, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa “dengan mengajukan izin kampanye” agar gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye Pilkada, yang menurut para Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjamin pemilihan yang jujur, adil dan demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, siapapun pejabat negara atau pejabat di daerah yang dapat diikutkan dalam kampanye Pilkada atau secara aktif ikut kampanye, apakah akan berkampanye untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain karena yang bersangkutan masih dalam melaksanakan tugas jabatannya maka agar tidak menganggu pelaksanaan tugas jabatan tersebut dipersyaratkan untuk mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Dengan sendirinya apabila pejabat negara atau pejabat di daerah ikut dalam kampanye maka harus mematuhi ketentuan yang mengatur secara umum “larangan dalam kampanye”, sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017. Oleh karena itu, demi menjamin agar penyelenggaraan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka sekalipun pejabat negara atau pejabat di daerah mendapatkan izin kampanye Pilkada, namun untuk dapat ikut dalam kampanye tersebut terhadapnya tetap harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 adalah beralasan menurut hukum sepanjang norma a quo tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara”. Sehingga dengan demikian, bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/192/putusan_mkri_52-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
8cdc6739dd70d663f5a4bbd4b8d025a7f5371c76536065f1537428b0143be3a1- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, diucapkan 20 Agustus 2024. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/192/putusan_mkri_52-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 8cdc6739dd70d663f5a4bbd4b8d025a7f5371c76536065f1537428b0143be3a1).