Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 33

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Asal rumusan: naskah 18 Agustus 1945, tidak diubah Perubahan Pertama sampai Keempat

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (2)

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Asal rumusan: naskah 18 Agustus 1945, tidak diubah Perubahan Pertama sampai Keempat

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (3)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Asal rumusan: naskah 18 Agustus 1945, tidak diubah Perubahan Pertama sampai Keempat

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (4)

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Pasal 33 tanpa menyebut ayat

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854