Pasal 33
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 85/PUU-XI/2013 · diucapkan 18 Februari 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 28/PUU-XI/2013 · diucapkan 28 Mei 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 25/PUU-VIII/2010 · diucapkan 4 Juni 2012 · diajukan dalam permohonan
Ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 123/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 39/PUU-XXI/2023 · diucapkan 29 November 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 64/PUU-XVIII/2020 · diucapkan 27 Oktober 2021 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 111/PUU-XIII/2015 · diucapkan 14 Desember 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 85/PUU-XI/2013 · diucapkan 18 Februari 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 36/PUU-X/2012 · diucapkan 13 November 2012 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 25/PUU-VIII/2010 · diucapkan 4 Juni 2012 · diajukan dalam permohonan
Ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 202/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Juli 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 123/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 185/PUU-XXII/2024 · diucapkan 13 November 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 64/PUU-XVIII/2020 · diucapkan 27 Oktober 2021 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 138/PUU-XIII/2015 · diucapkan 27 Oktober 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 85/PUU-XI/2013 · diucapkan 18 Februari 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 36/PUU-X/2012 · diucapkan 13 November 2012 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 25/PUU-VIII/2010 · diucapkan 4 Juni 2012 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 002/PUU-I/2003 · diucapkan 21 Desember 2004 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 1/PUU-XVI/2018 · diucapkan 23 Juli 2018 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 85/PUU-XI/2013 · diucapkan 18 Februari 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 28/PUU-XI/2013 · diucapkan 28 Mei 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 002/PUU-I/2003 · diucapkan 21 Desember 2004 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Pasal 33 tanpa menyebut ayat
- Putusan 18/PUU-XV/2017 · diucapkan 28 September 2017 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 111/PUU-XIII/2015 · diucapkan 14 Desember 2016 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854