Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020

Nomor urut 64 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2020

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
27 Oktober 2021
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020, diucapkan 27 Oktober 2021. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal
Pasal 169A ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “diberikan jaminan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sepanjang frasa “diberikan jaminan”
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 November 2020.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 169A ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal
Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b
Cakupan
kata “dijamin”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”;
Bagian yang disebut amar
ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata “dijamin”
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “dapat”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 November 2020.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”; 4. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”; 5. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: …”; 6. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), selengkapnya menjadi berbunyi: a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. 7. Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya; 8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa sebelum lebih lanjut mempertimbangkan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon II sebagaimana dikemukakan di atas, penting bagi Mahkamah untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mineral dan batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara (vide Penjelasan Umum UU 3/2020). 2. Bahwa sebagai salah satu potensi sumber daya alam Indonesia, mineral dan batubara juga diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia sehingga diperlukan kebijakan pertambangan yang berpihak kepada kepentingan nasional. 3. Bahwa dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam, Pemerintah mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas mengamanatkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Mahkamah telah juga menegaskan dalam beberapa putusannya bahwa makna “dikuasai negara” mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber kekayaan yang dimaksud (vide antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010); 4. Bahwa rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan oleh negara. Hasil tambang di Indonesia dikuasai oleh negara yang dikelola dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.
Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon II, sebagai berikut: Bahwa Pemohon II mendalilkan norma Pasal 169A UU 3/2020 menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara pemegang KK dan PKP2B dengan badan usaha swasta untuk memperoleh IUPK. Padahal secara hukum pemegang KK dan PKP2B juga merupakan badan usaha swasta yang sama posisinya dengan badan usaha swasta yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU 3/2020. Penambahan Pasal 169A UU 3/2020 memberikan kesempatan kepada pemegang KK dan PKP2B memperoleh jaminan perpanjangan menjadi IUPK tidak memiliki politik hukum yang jelas, karena tidak ada alasan hukum (ratio legis) dari pembentuk undang-undang dalam mengubah dan mengatur hak-hak pemegang KK dan PKP2B di mana 2 (dua) jenis kontrak tersebut adalah badan usaha swasta. Selain itu, keberadaan Pasal 169A UU 3/2020 telah memberikan kewenangan yang terlampau luas kepada Menteri untuk memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan PKP2B tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B. Terhadap dalil Pemohon II tersebut di atas, menurut Mahkamah konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU 3/2020 yang ada relevansinya dengan ketentuan norma Pasal 169A UU 3/2020 sesungguhnya telah memberikan penegasan berkenaan dengan pemberian prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh IUPK. Hal ini sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Filosofi yang terkandung dalam pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD tersebut tidak lain disebabkan karena negara ingin mengejawantahkan peran serta negara dalam mengaktualisasikan prinsip “penguasaan negara terhadap sumber daya alam”. Sebab, dengan melalui organ BUMN dan BUMD tersebutlah sesungguhnya penguasaan negara terhadap sumber daya alam dapat diwujudkan sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenanya, menjadi hal sangat penting untuk memperlakukan adanya perbedaan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan badan usaha swasta. Bahwa lebih lanjut dapat dijelaskan, pembedaan sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penguatan (justifikasi) agar terhadap sumber daya alam di Indonesia tidak dengan mudah dapat diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, baik domestik maupun asing, kecuali telah terlebih dahulu memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD. Oleh karenanya, seleksi untuk diberikannya IUPK harus dilakukan secara ketat dan harus berpedoman pada ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 yang menyatakan: (1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. (5) Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUPK yang akan dilelang; b. kemampuan administratif/manajemen; c. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan d. kemampuan finansial. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 75 UU 3/2020 tersebut di atas maka sesungguhnya telah jelas berkenaan dengan pemberian IUPK pada badan swasta harus dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK dan tidak dibedakan baik terhadap badan usaha swasta dalam negeri maupun luar negeri (vide Pasal 75 ayat (4) UU 3/2020) dan dengan harus memenuhi pertimbangan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU 3/2020. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut maka terhadap ketentuan Pasal 169A UU 3/2020 menimbulkan adanya ketidaksesuaian dengan semangat yang terdapat dalam Pasal 75 UU 3/2020. Terlebih, ketentuan yang membenarkan terhadap diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Artinya, terhadap badan usaha yang melakukan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara otomatis mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK, padahal sesungguhnya KK maupun PKP2B adalah hubungan hukum yang bersifat privat yang sebenarnya harus sudah selesai pada saat jangka waktu perjanjian tersebut berakhir. Oleh karenanya tidak ada lagi hubungan hukum antara Pemerintah dengan badan usaha swasta yang terdapat dalam KK maupun PKP2B untuk diberikan prioritas berupa jaminan perpanjangan menjadi IUPK sekalipun memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020. Sehingga, dengan demikian Pemerintah seharusnya mulai melakukan penataan kembali dengan mengejawantahkan penguasaan negara terhadap sumber daya alam, khususnya dalam pemberian izin, untuk mulai dilakukan penertiban dengan skala prioritas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 3/2020 a quo. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terlepas dari esensi adanya jaminan terhadap KK dan PKP2B diberikan perpanjangan IUPK setelah memenuhi persyaratan disebabkan karena faktor historis berkenaan dengan sejarah investasi yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun pemberian jaminan yang demikian akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Di samping pertimbangan hukum tersebut jaminan pemberian IUPK tersebut juga menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat dalam Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian terhadap frasa “diberikan jaminan” dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 serta kata “dijamin” dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 bertentangan dengan semangat penguasaan oleh negara dan memberikan peluang kepada badan usaha dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU 3/2020 a quo. Dengan demikian, tanpa bermaksud mengurangi pemberian kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut berkompetisi dalam mendapatkan IUPK dan ditambah dengan pertimbangan agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, maka frasa “diberikan jaminan” dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 haruslah dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 haruslah dimaknai dengan kata “dapat”;
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas telah ternyata ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa “diberikan jaminan” serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon II beralasan menurut hukum untuk sebagian;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/203/putusan_mkri_%2064-PUU-XVIII-2020.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
f9af6fbed0a7d17d861df437c70b7064ce937d819b03346a5fda821a064976f8
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020, diucapkan 27 Oktober 2021. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/203/putusan_mkri_%2064-PUU-XVIII-2020.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f9af6fbed0a7d17d861df437c70b7064ce937d819b03346a5fda821a064976f8).