Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024

Nomor urut 185 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
13 November 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024, diucapkan 13 November 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Pasal
Pasal 16A ayat (1)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Oktober 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 16A ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Pasal
Pasal 16A ayat (2)
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
Bagian yang disebut amar
Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Oktober 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 16A ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Pasal
Pasal 16A ayat (3)
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
Bagian yang disebut amar
Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Oktober 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 16A ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Pasal
Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Oktober 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 3. Menyatakan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 4. Menyatakan Pasal 16A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. 5. Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 7. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.13.1]
Bahwa setelah mencermati dalil para Pemohon secara saksama, menurut Mahkamah, meskipun para Pemohon mengajukan pengujian terhadap beberapa norma dalam Pasal 16A, yaitu norma ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023, yang menurut para Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengajukan petitum secara alternatif, namun substansi permohonan para Pemohon sesungguhnya bermuara pada satu pokok persoalan, yaitu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN dalam jangka waktu panjang dalam 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, sehingga jauh melebihi pemberian hak atas tanah sebagaimana telah ditentukan oleh UUPA. Berkenaan dengan persoalan pokok tersebut, telah ternyata memiliki keterkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 22 UU 25/2007 yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Maret 2008, yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Namun demikian, untuk memahami terlebih dahulu keterkaitan tersebut, penting bagi Mahkamah mengutip terlebih dahulu bunyi norma Pasal 22 UU 25/2007, sebelum dimaknai oleh Mahkamah selengkapnya menyatakan: (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain: a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas; d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. (3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. (4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Terkait dengan frasa “dapat diperpanjang di muka sekaligus” dalam norma Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta frasa “sekaligus di muka” dalam norma Pasal 22 ayat (4) UU 25/2007 menurut Mahkamah telah mengurangi, memperlemah, atau bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat dalam penguasaan tanah yang mempunyai nilai ekonomis. Dengan demikian, dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 22 UU 25/2007, baik dilihat dari sudut pandang prinsip penguasaan oleh negara, yang di dalamnya termasuk perlindungan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh konstitusi, maupun dari sudut pandang kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, sebagaimana terkandung dalam pengertian Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, telah ternyata bahwa pemberian hak-hak atas tanah kepada perusahaan penanaman modal baik melalui pemberian HGU, HGB, maupun HP yang dapat diperpanjang di muka sekaligus bertentangan dengan prinsip penguasaan oleh negara maupun kedaulatan rakyat di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007 Mahkamah menjatuhkan putusan antara lain:  Menyatakan: o Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”; o Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus”; o Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka”; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) bertentangan dengan UUD 1945;  Menyatakan: o Pasal 22 Ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus” dan “berupa”: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun”; o Pasal 22 Ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “di muka sekaligus”; o Pasal 22 Ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka”; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dimaksud menjadi berbunyi: (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal. (2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain: a. penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; c. penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas; d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. (3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. (4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Berdasarkan kutipan amar Putusan tersebut, Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 22 UU 25/2007, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan HAT yang akan digunakan oleh penanam modal (investor), di mana HAT tersebut dapat diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan investor, dengan persyaratan perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 25/2007, yang juga telah dimaknai oleh Mahkamah. Artinya, bagi investor untuk kegiatan investasi apapun, yakni segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan investor dalam negeri [vide Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 UU 25/2007], mendapatkan kemudahan pelayanan untuk diberikan HAT, diperpanjang, atau diperbaharui. Persyaratan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit, namun merupakan bentuk insentif dikarenakan investasi tersebut memang dilakukan dalam jangka panjang dan memiliki keterkaitan dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing, oleh karena itu memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan investasi yang dilakukan. Dengan ketentuan tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 telah ditegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak. Terkait dengan hal ini, apabila HAT tersebut diberikan sekaligus atau diperpanjang di muka sekaligus untuk jangka waktu yang panjang, sebagaimana sebelumnya ditentukan diberikan dengan jumlah waktu 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk HGU, 80 (delapan puluh) tahun untuk HGB, dan 70 (tujuh puluh) tahun untuk HP dalam norma Pasal 22 ayat (1) UU 25/2007, sebelum dinyatakan inkonstitusional, sebab dengan pengaturan demikian jelas tidak mungkin negara dapat melakukan evaluasi, apakah tanah tersebut secara faktual masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian HAT. Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara yang seharusnya tetap eksis untuk melakukan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) maupun pengelolaan (beheersdaad) menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya ihwal evaluasi. Dengan adanya evaluasi yang ditegaskan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 maka Pemerintah dapat menghentikan atau membatalkan atau menarik kembali HAT yang telah diberikan jika ternyata pemegang hak, termasuk investor menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Paragraf [3.13.3]
Bahwa dalam kaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 karena dianggap mengatur pemberian HAT yang tidak sejalan dengan prinsip pengaturan dalam UUPA sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal a quo merupakan perubahan atas UU 3/2022, yang semula belum mengatur penentuan lamanya waktu perjanjian HAT di IKN antara Otorita IKN yang diberi kewenangan mengelola IKN dengan individu atau badan hukum. Dengan adanya perubahan UU 3/2022 ditentukan bahwa Otorita IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian dan dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian HAT disesuaikan dengan kebutuhan. Berapa lama waktu pemberian HAT, perpanjangan dan pembaruannya dimaksud belum diatur sehingga dirumuskan dalam norma sisipan di antara norma Pasal 16 dan Pasal 17 UU 3/2022 dengan norma Pasal 16A UU 21/2023. Berkenaan dengan norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 pada pokoknya menyatakan, “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk HGU, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan bahwa jangka waktu HGU diberikan dengan tahapan untuk pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma dalam batang tubuh Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan Penjelasannya, terdapat ketidaksesuaian karena norma Pasal a quo menentukan bahwa HAT, in casu HGU diberikan melalui 1 (satu) siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua. Pemberian HAT melalui satu siklus tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun. Sementara itu, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT secara bertahap diatur masing-masing tahapan tersebut dalam Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023, sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan yang menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria dan tahapan evaluasi. Sebab, persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 (satu) siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua, yang menurut Mahkamah maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21- 22/PUU-V/2007. Terlebih, ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk 1 (satu) siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun. Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif. Pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di IKN, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan peningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di IKN [vide Penjelasan Umum UU 21/2023]. Dalam konteks ini, Mahkamah dapat memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor namun demikian peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan mengenai HAT merupakan salah satu bagian dalam menunjang daya tarik investor, namun demikian di sisi lain hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam berbagai aspek berdasarkan Konstitusi, termasuk di dalamnya adalah mewujudkan kepastian hukum, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan memangkas rantai birokrasi yang berbelit, serta ekonomi berbiaya tinggi. Terlebih, adanya Penjelasan Umum yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain yang seharusnya berlaku sama untuk setiap daerah dengan mendasarkan pada UU 25/2007 yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan kepastian hukum dimaksud justru dengan adanya penggunaan frasa melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023, tidak sejalan dengan upaya pemerintah dimaksud. Sebab, frasa dalam norma a quo tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan dan UU 25/2007 yang telah dimaknai oleh Mahkamah tersebut. Terlebih lagi, dalam konteks pemberian HAT yang digunakan di IKN berdasarkan Pasal 16A UU 21/2023 pada hakikatnya adalah juga bagian dari ihwal penanaman modal (investasi), baik modalnya dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Oleh karena itu, UU 25/2007 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan penggunaan HAT untuk penanaman modal, termasuk dalam hal ini untuk kepentingan penanaman modal di IKN. Apalagi, dalam kaitan ini, Mahkamah telah menegaskan adanya kemudahan pelayanan dan/atau perizinan HAT yang dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal (investor), sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Berkenaan dengan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan dimaksud, UUPA pada pokoknya menentukan bagi perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun, dan atas permintaan pemegang hak dan mengingat kondisi usaha maka jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun [vide Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) UUPA]. Namun, dalam upaya untuk mendukung iklim penanaman modal yang kondusif dengan tetap menjalankan amanat UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 telah menegaskan selain diberikan hak dan diperpanjang hak, HAT juga dapat diperbarui atas permohonan pemegang hak. Artinya, dalam hal ini untuk HGU dapat diberikan dan diperpanjang hak dan dapat diperbarui kembali hak dimaksud. Dengan demikian, terdapat tiga tahapan proses, namun bukan sekaligus sebagaimana rumusan frasa melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023. Berkaitan dengan tahapan dimaksud, sebagaimana Putusan Mahkamah, kemudian ditindaklanjuti pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), yang salah satu substansinya mencabut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 18/2021, berkenaan dengan pengertian diperpanjang dan diperbarui HAT diatur dalam PP 18/2021 bahwa yang dimaksud perpanjangan jangka waktu hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan, yang dimaksud dengan pembaruan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir [vide Pasal 1 angka 7 dan angka 8 PP 18/2021]. Lebih lanjut, ditentukan pula dalam PP 18/2021 mengenai jangka waktunya, di mana pada pokoknya terhadap HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan permbaruan hak tersebut berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan. Terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh negara maka untuk penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 yang antara lain dalam amarnya menyatakan: a) penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; b) penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan; c) penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas; d) penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan e) penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. Lebih lanjut, terkait dengan substansi jangka waktu HGU yang ditentukan dalam Pasal 22 ayat (1) PP 18/2021 telah ternyata diadopsi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023), yang diundangkan tanggal 6 Maret 2023, yaitu sekitar 7 (tujuh) bulan sebelum diundangkan UU 21/2023. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 12/2023 yang diterbitkan untuk melaksanakan UU 3/2022, khususnya terkait dengan pengaturan jangka waktu HGU, HGB dan HP [vide Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 PP 12/2023], telah ternyata juga diakomodasi atau ditingkatkan substansi pengaturannya sebagai bagian dari Penjelasan Pasal 16A UU 21/2023. Sedangkan, substansi yang terkait dengan frasa melalui 1 (siklus) pertama dan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun dalam PP 12/2023 juga diakomodasi atau ditingkatkan pula substansi pengaturannya, tidak lagi dalam PP tetapi menjadi bagian dari norma Pasal 16A UU 21/2023, yang saat ini dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon. Sementara itu, berkenaan dengan persyaratan perpanjangan atau pembaruan telah diatur dalam UU 21/2023 yang dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengevaluasi penggunaan HAT tatkala akan diperpanjang atau diperbarui, yang kriterianya pada pokoknya mencakup: 1) tanah tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 2) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; 3) syarat pemberian hak masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; 4) pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan 5) tanah yang dimohonkan untuk diperpanjang atau diperbarui tidak terindikasi terlantar [vide Pasal 16A ayat (5) UU 21/2023]. Dalam hal ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 dalam amar putusan pada pokoknya juga telah menegaskan mengenai syarat sebagai kriteria untuk pemberian hak, perpanjangan atau pembaruan hak dimaksud sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam hal ini, syarat atau kriteria untuk mengevaluasi dalam rangka memberikan, memperpanjang atau memperbarui HAT tersebut jika disandingkan secara substansi esensinya adalah sama, bertujuan agar tanah tersebut tetap dikelola sesuai dengan tujuan diberikannya HGU, yang pada akhirnya bermuara pada tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menjelaskan masing-masing-masing jangka waktu untuk pemberian HGU dengan tahapan : 1) pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; 2) perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan 3) pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun [vide Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023]. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU [vide PP 18/2021] telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 dengan adanya tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak, dalam upaya mendukung pengembangan investasi di Indonesia, tanpa harus menggunakan rumusan frasa melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua. Lebih dari itu, secara substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 mengandung norma yang bersifat mengatur (regeling) mengenai jangka waktu HAT untuk pemberian HGU. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata pengaturan dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 bersifat ambigu, jika dikaitkan dengan Penjelasannya yang pada akhirnya dapat menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum. Berkaitan dengan persoalan ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) menegaskan pada pokoknya penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. Bahkan, penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian [vide angka 176 sampai dengan angka 178 dan angka 186 Lampiran II UU 12/2011]. Dengan demikian, untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dengan penjelasan dan antar peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kepastian hukum sebagai salah satu aspek penting memberikan daya tarik bagi investor menamankan modalnya dan mengembangkan IKN sesuai dengan maksud diubahnya UU 3/2022 melalui UU 21/2023 maka frasa melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”. Artinya, batasan waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum. Dengan adanya pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 tersebut, maka sebagai konsekuensi hukumnya Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dengan sendirinya menjadi tidak diperlukan lagi karena sudah menjadi bagian dari norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah tersebut di atas, sehingga penjelasan dimaksud harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Paragraf [3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 21/2023 bertentangan dengan hak menguasai oleh negara yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 seperti yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap norma a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/206/putusan_mkri_%20185_PUU-XXII_2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
aface9acf1f0761e8057ba5a1011a5b69d7f7a36d8e33e9cb4e572c191cd3c5b
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024, diucapkan 13 November 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/206/putusan_mkri_%20185_PUU-XXII_2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 aface9acf1f0761e8057ba5a1011a5b69d7f7a36d8e33e9cb4e572c191cd3c5b).