Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 1/PUU-XVI/2018
Nomor urut 1 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2018
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 23 Juli 2018
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XVI/2018, diucapkan 23 Juli 2018. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) huruf c
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Januari 2017.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020); diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 (12 Januari 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf c pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah kewenangan hapus buku dan hapus tagih yang lahir dari UU PPKSK ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa LPS memiliki kewenangan yang sama atau tidak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab LPS dalam UU LPS itu sendiri. Bahwa kewenangan LPS dalam UU PPKSK adalah untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap sisa aset berupa piutang terhadap debitur bank sistemik setelah Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) diakhiri. Meskipun UU PPKSK diberlakukan dalam keadaan krisis, akan tetapi konsep hapus buku dan hapus tagih dalam UU tersebut dijalankan ketika keadaan krisis sudah berakhir, karena Presiden telah memutuskan untuk mengakhiri PRP sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (1) UU PPKSK, maka pasca PRP keadaan sudah tidak krisis lagi.
Menimbang bahwa bila dibandingkan dengan pemberlakuan UU LPS terhadap bank sistemik dan non sistemik, apakah kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS dalam UU PPKSK dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa LPS memiliki kewenangan hapus buku dan hapus tagih dalam UU LPS, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa LPS sebagai lembaga mandiri dan mempunyai kewenangan mengelola kekayaan dan kewajiban LPS serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan semua aset [vide Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3) UU LPS]. Secara umum, pengelolaan piutang dari pihak yang berpiutang (perseorangan maupun badan hukum) melekat kewenangan untuk melakukan pengelolaan piutang tersebut, yang di dalamnya termasuk hak hapus buku dan hapus tagih. Kewenangan demikian berdasarkan UU PPKSK juga diberikan kepada LPS. Namun, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, oleh karena UU PPKSK itu berlaku untuk mengatasi keadaan krisis keuangan terhadap bank sistemik, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kewenangan tersebut juga secara serta-merta melekat sebagai kewenangan LPS dalam keadaan normal sebagaimana diatur dalam UU LPS, sehingga kewenangan itu juga berlaku baik terhadap bank sistemik maupun bank non-sistemik. Terhadap persoalan tersebut apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa hak hapus tagih dan hapus buku yang menjadi kewenangan LPS sebagaimana yang diatur dalam UU PPKSK berlaku pula untuk kewenangan LPS dalam UU LPS sendiri dengan alasan yang apabila diringkaskan adalah alasan efisiensi dan kepastian hukum, menurut Mahkamah, secara umum dalil Pemohon tersebut memiliki landasan argumentasi yang cukup. Namun, oleh karena aset yang dikelola oleh LPS tersebut adalah berkaitan dengan kekayaan negara dan adanya hak masyarakat di dalamnya, maka kewenangan hak hapus buku dan hapus tagih tersebut tidak dapat dianggap sebagai kewenangan tanpa batas seperti jika hal itu menjadi piutang yang dikelola oleh perseorangan atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan kekayaan negara. Dengan demikian, hak hapus tagih dan hapus buku oleh LPS dapat diberikan dalam keadaan normal sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan hapus buku dan hapus tagih ini LPS harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan menganut asas transparansi serta pruden, dengan kata lain bahwa tindakan hapus buku dan hapus tagih adalah merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama untuk menghindarkan tindakan moral hazard. Kehati-hatian demikian relevan dengan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK yaitu bahwa tindakan hapus buku harus dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: 1. upaya penyelamatan tagihan seperti penagihan intensif; 2. pengkondisian kembali (reconditioning); 3. penjadwalan kembali (rescheduling); 4. restrukturisasi (restructuring); 5. penjualan agunan diperkirakan lebih kecil dari biaya yang akan dikeluarkan; 6. upaya penagihan tidak bisa dilakukan [vide Penjelasan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap permohonan Pemohon agar Pasal 6 ayat (1) huruf c UU LPS dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa “melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS” tidak dimaknai “termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang”, menurut Mahkamah hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dikabulkan oleh Mahkamah mengingat hak hapus buku dan hapus tagih dapat diberikan sepanjang masih berkaitan dengan keadaan krisis dan memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (5) UU PPKSK sebagaimana termuat dalam amar putusan ini. Oleh karena itu permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/146/PULB_MK_1PUUXVI2018_2018%20(1).PDF
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
ba72cad4d0253b8a3fe380fd30fe047f758ffa5c010e6bd5a78c201616279e67- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XVI/2018, diucapkan 23 Juli 2018. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/146/PULB_MK_1PUUXVI2018_2018%20(1).PDF (diunduh 21 September 2026; SHA-256 ba72cad4d0253b8a3fe380fd30fe047f758ffa5c010e6bd5a78c201616279e67).