Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 002/PUU-I/2003
Nomor urut 002 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2003
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 21 Desember 2004
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003, diucapkan 21 Desember 2004. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal
- Pasal 12 ayat (3)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 November 2001.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 12 ayat (3) pada versi yang diuji
Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2001 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/33266/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202001.pdf, SHA-256 berkas PDF e0811a77f874ff52a17b8f69509afba445ab112d3868637853c87ddfe962c02a. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2001 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal
- Pasal 22 ayat (1)
- Cakupan
- sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 November 2001.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 22 ayat (1) pada versi yang diuji
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2001 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/33266/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202001.pdf, SHA-256 berkas PDF e0811a77f874ff52a17b8f69509afba445ab112d3868637853c87ddfe962c02a. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2001 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal
- Pasal 28 ayat (2) dan (3)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 November 2001.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) dan (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon VI tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard); Menolak permohonan Para Pemohon dalam pengujian formil; Mengabulkan permohonan Para Pemohon dalam pengujian materiil untuk sebagian; Menyatakan: - Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; - Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; - Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Menyatakan Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menolak permohonan Para Pemohon selebihnya; Memerintahkan agar Putusan ini dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan;
Kutipan pertimbangan
Kutipan pertimbangan belum tersedia untuk putusan ini.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/140/Putusan_Sidang_002-PUU-I-2003%20migas.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
8f80a0ac59c3e3ba8003535fd7e9cf03eb1785efb3b42d2ffa326521f9846446- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003, diucapkan 21 Desember 2004. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/140/Putusan_Sidang_002-PUU-I-2003%20migas.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 8f80a0ac59c3e3ba8003535fd7e9cf03eb1785efb3b42d2ffa326521f9846446).