Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 202 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 16 Juli 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Juli 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal
- Pasal 51B ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “dengan cara prioritas”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Maret 2025.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 51B ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal
- Pasal 60B ayat (1)
- Cakupan
- frasa “dengan cara prioritas”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Maret 2025.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 60B ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal
- Pasal 51B ayat (2)
- Cakupan
- frasa ”dengan cara prioritas”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
- Bagian yang disebut amar
- frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Maret 2025.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 51B ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal
- Pasal 60B ayat (2)
- Cakupan
- frasa ”dengan cara prioritas”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
- Bagian yang disebut amar
- frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Maret 2025.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 60B ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal
- Pasal 51B ayat (2) huruf d
- Cakupan
- frasa ”dan/atau global”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”.
- Bagian yang disebut amar
- frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Maret 2025.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 51B ayat (2) huruf d pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal
- Pasal 60B ayat (2) huruf d
- Cakupan
- frasa ”dan/atau global”
- Sifat
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”.
- Bagian yang disebut amar
- frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 19 Maret 2025.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 60B ayat (2) huruf d pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. 3. Menyatakan frasa ”dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. 4. Menyatakan frasa ”dan/atau global” dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”. 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan dengan WIUP minerba dalam rangka hilirisasi untuk badan usaha swasta meskipun secara normatif bukan suatu penyimpangan, namun menurut Mahkamah secara substansial hal tersebut masih menyisakan persoalan ketidakjelasan makna dari frasa “dengan cara prioritas” dalam konteks pemberian WIUP minerba. Dalam UU 2/2025 belum ada norma yang mengatur secara tegas instrumen prioritas, khususnya jika dikaitkan dengan syarat-syarat badan usaha swasta yang memiliki kompetensi dan integritas sebagai syarat kepersertaanya dalam menerima WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi, yang memilki komponen padat modal, padat teknologi dan bahkan penuh dengan dinamika dalam menghadapi proses hilirisasi dimaksud. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan penegasan batasan serta syarat-syarat berkenaan dengan tata cara memperoleh WIUP minerba dengan cara prioritas yang harus dipenuhi pemegang IUP. Sebab, UU 2/2025 hanya mengatur mengenai hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk mendapatkan WIUP minerba dengan cara prioritas, namun tidak ada kejelasan mengenai makna kata “prioritas”, terutama yang diberikan kepada badan usaha swasta. Oleh karena itu, ketidakjelasan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama bagi badan usaha yang berencana untuk mendapatkan WIUP minerba dalam rangka hilirisasi dengan cara prioritas yang pada gilirannya dapat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penetapan WIUP minerba oleh pemerintah serta berpotensi terdapatnya badan usaha swasta yang tidak memiliki kompetensi dan integritas yang mendapatkan WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 39/2025), sekalipun PP a quo telah mengatur kebijakan teknis dalam usaha pertambangan minerba, namun pengaturan teknis demikian tetap belum memberi kejelasan makna dari kata “prioritas” dimaksud. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat penting untuk memberikan batasan, syarat dan kualifikasi sehingga tercipta kepastian hukum bagi semua pelaku usaha yang berusaha memperoleh WIUP minerba. Bahwa berkaitan dengan persoalan ini, setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025, menurut Mahkamah masih menyisakan persoalan karena belum jelasnya makna frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, terhadap persoalan konstitusionalitas pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas ini telah ternyata memiliki esensi yang sama dan saling berkaitan dengan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juli 2026, yang telah diucapkan sebelumnya, dengan amar antara lain sebagai berikut: 1. ... 2. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 3. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 4. Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 5. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 6. Menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 7. Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 8. Menyatakan frasa “cara prioritas” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”; 9. ... Bahwa berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, meskipun norma-norma yang dimaknai dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tidak dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, namun untuk menjaga konsistensi dan keselarasan keberlakuan norma-norma dalam UU 2/2025 serta sebagai konsekuensi yuridis berkaitan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 harus pula dinyatakan turut terdampak dan oleh karenanya harus dimaknai sebagaimana pemaknaan terhadap norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025 dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, berkenaan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 yang menempatkan pemenuhan rantai pasok global sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi yang menurut para Pemohon tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus, prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta hak menikmati kekayaan alam sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip utuh norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 sebagai berikut: Pasal 51B ayat (2) huruf d UU 2/2025 (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/ atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP batubara; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/ atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global Berdasarkan konstruksi kedua norma di atas, frasa “dan/atau global” yang dipersoalkan oleh para Pemohon melekat pada kalimat “peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global” yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas, yang dalam konteks norma a quo adalah dalam rangka hilirisasi. Oleh karena itu, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi bukan hanya kepentingan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok global, namun juga kepentingan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Dengan demikian, adanya dua variabel kepentingan dimaksud, menurut Mahkamah menimbulkan persoalan mengenai prioritas kepentingan antara pemenuhan rantai pasok dalam negeri dengan kepentingan pemenuhan rantai pasok global. Berkaitan dengan hal tersebut, konstruksi norma yang menggunakan frasa “dan/atau” menurut Mahkamah menimbulkan ambiguitas makna, yang disebabkan karena konstruksi norma demikian berpotensi dapat dimaknai kepentingan pemenuhan rantai pasok dalam negeri disejajarkan dengan kepentingan pemenuhan rantai pasok global atau salah satu yang diutamakan/didahulukan. Berdasarkan fakta hukum di atas, jika dikaitkan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dengan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka kemakmuran rakyat Indonesia yang harus didahulukan. Terlebih, berkaitan dengan hal tersebut telah ada aturan domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan produsen komoditas tertentu termasuk perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik (domestic market) sebelum diperbolehkan mengekspor produknya ke luar negeri, bahkan jika aturan DMO dilanggar maka akan dikenakan sanksi larangan ekspor. Berkaitan dengan kebijakan DMO ini jika dicermati mendasarkan pada prinsip bahwa sumber daya alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, sehingga harus mengutamakan kepentingan dalam negeri dan menjamin stabilitas ekonomi nasional sebelum mencari keuntungan maksimal di pasar internasional. Dengan demikian, pemenuhan rantai pasok dalam negeri menjadi lebih diutamakan dan harus menjadi perhatian pemerintah untuk dipenuhi demi menjamin keamanan pasokan domestik secara berkelanjutan, optimalisasi penerimaan negara dan mewujudkan ketahanan energi nasional. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalam kaitan dengan norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025, yang mengatur pertimbangan pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas sudah seharusnya terlebih dahulu mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok dalam negeri, sedangkan pemenuhan rantai pasok global seharusnya menjadi pertimbangan terakhir jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Dalam kaitan ini, meskipun Indonesia sebagai negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis terbesar di dunia, yang menempatkan Indonesia sebagai penyuplai kebutuhan rantai pasok global, namun bukan berarti mendahulukan pemenuhan rantai pasok global dan mengorbankan kebutuhan rantai pasok dalam negeri. Oleh karena itu, sebagai negara dengan cadangan mineral strategis dan kritis terbesar di dunia sejatinya Indonesia harus memiliki ketahanan energi yang kuat dan berdaulat, sehingga harus mengutamakan kepentingan dalam negeri tidak boleh tunduk terhadap tekanan industri global atau multinasional. Bahwa berdasarkan fakta hukumtersebut diatas, dengan adanya variabel kepentingan pemenuhan rantai pasok global sebagai pertimbangan dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025, terlebih tanpa adanya batasan dan penjelasan lebih lanjut, menurut Mahkamah akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama terkait dengan kepentingan mana yang seharusnya didahulukan. Sebab, ketika suatu badan usaha diberikan WIUP minerba dengan cara prioritas untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok global, maka orientasi investasi dan pengembangan industri akan cenderung menitikberatkan pada kepentingan pasar global atau multinasional. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum demikian yang menurut Mahkamah menyebabkan terjadinya ambiguitas/bias dalam memaknai norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025. Bahwa jika dicermati lebih lanjut, konstruksi norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 pemaknaannya seharusnya dikembalikan pada prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan terhadap hal ini, kepentingan dalam negeri harus menjadi prioritas. Artinya, peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus terlebih dahulu terpenuhi baru dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan rantai pasok global. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemenuhan rantai pasok global adalah penting dilakukan setelah terpenuhinya rantai pasok dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, konstruksi norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, secara gramatikal frasa “dan/atau” memiliki makna sebagai pilihan kumulatif, sekaligus pilihan alternatif [vide Lampiran II angka 264 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Artinya, ketentuan norma yang dihubungkan oleh frasa “dan/atau” dimaksud bisa berlaku kedua-duanya secara bersamaan (kumulatif), atau cukup salah satu saja yang terpenuhi (disjungtif). Dengan demikian, jika dikaitkan dengan konstruksi norma a quo frasa “rantai pasok dalam negeri dan/atau global” dapat dimaknai menempatkan kepentingan rantai pasok dalam negeri setara dengan kepentingan global, dengan pemaknaan demikian berpotensi untuk dapat dipilih dari keduanya. Namun di sisi lain frasa “dan/atau” dalam norma tersebut dapat pula dimaknai memilih salah satunya, atau cukup salah satu saja yang terpenuhi. Oleh karena itu, makna gramatikal akibat frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 demikian tidak dapat dibenarkan dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, terhadap norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”. Bahwa di samping pertimbangan hukum Mahkamah di atas, norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 memuat pula frasa “dengan cara prioritas” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025, yang salah satu amarnya memberi makna pada frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025. Berkenaan dengan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama telah ternyata frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 memiliki esensi yang sama dan saling berkaitan, dengan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025. Oleh karena itu, sekalipun terhadap hal tersebut tidak dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, namun untuk menjaga konsistensi dan keselarasan keberlakuan norma-norma dalam UU 2/2025 serta sebagai konsekuensi yuridis berkaitan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 harus pula dinyatakan turut terdampak dan oleh karenanya harus dimaknai sebagaimana pemaknaan terhadap norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025. Dengan demikian, berkenaan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 dan frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan melanggar prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 60B (1) dan ayat (2) UU 2/2025 serta frasa “dan/atau global” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B (2) huruf d UU 2/2025 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan melanggar prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, berkaitan dengan frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak melanggar hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus, tidak melanggar prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tidak melanggar hak menikmati kekayaan alam sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkaitan dengan frasa “dan Badan Usaha swasta” dalam norma Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU 2/2025 adalah tidak berasalan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/241/putusan_mkri_14641_1784191288.pdfhttps://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/252/putusan_mkri_160_PUU-XXIII_2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
cd87ff49af7ad5e26bc2b5651c3b5cb9ffce08697452a6857a253f391b534713- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Juli 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/241/putusan_mkri_14641_1784191288.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 cd87ff49af7ad5e26bc2b5651c3b5cb9ffce08697452a6857a253f391b534713).