Pasal 18
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 123/PUU-VII/2009 · diucapkan 2 Februari 2010 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 31/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 27 Mei 2025 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 168/PUU-XXI/2023 · diucapkan 31 Oktober 2024 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (4)
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 135/PUU-XXII/2024 · diucapkan 26 Juni 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 126/PUU-XXII/2024 · diucapkan 14 November 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 60/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 52/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Agustus 2024 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 27/PUU-XXII/2024 · diucapkan 20 Maret 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 143/PUU-XXI/2023 · diucapkan 21 Desember 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 2/PUU-XX/2022 · diucapkan 31 Mei 2022 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 54/PUU-XIV/2016 · diucapkan 14 Juni 2017 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 105/PUU-XIII/2015 · diucapkan 11 November 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 60/PUU-XIII/2015 · diucapkan 29 September 2015 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 100/PUU-XIII/2015 · diucapkan 29 September 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 35/PUU-VIII/2010 · diucapkan 30 Desember 2010 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (5)
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 31/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 27 Mei 2025 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 168/PUU-XXI/2023 · diucapkan 31 Oktober 2024 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 54/PUU-XIV/2016 · diucapkan 14 Juni 2017 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854