Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009
Nomor urut 123 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 2 Februari 2010
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, diucapkan 2 Februari 2010. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 40 Tahun 2003 tentang
- Pasal
- Pasal 7 ayat (4)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Desember 2003.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 7 ayat (4) pada versi yang diuji
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 40 Tahun 2003 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/32439/UU%20Nomor%2040%20Tahun%202003.pdf, SHA-256 berkas PDF a6a87ea6db9baf12806570e4ff24157ecd21ac56b3ed6920769184b40d07fba5. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 40 Tahun 2003 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 25A UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) bertentangan dengan UUD 1945; • Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama permohonan para Pemohon, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, keterangan ahli dari para Pemohon, keterangan Pemerintah, dan keterangan Pihak Terkait, serta dokumen tertulis dari Pihak Terkait, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: • Bahwa dalam suatu Undang-Undang harus terdapat konsistensi dan koherensi antara pasal yang satu dan pasal yang lain, demikian juga dengan penjelasan pasal-pasal tersebut, sehingga tidak boleh terdapat kontradiksi dalam Undang-Undang yang bersangkutan; • Bahwa oleh sebab itu, Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasan dan Lampiran II sepanjang Pasal 7 ayat (2) huruf b dapat menimbulkan kontradiksi penafsiran dengan cara pandang yang lain. Mahkamah sependapat dengan Gubernur Maluku yang menyatakan bahwa Kabupaten Maluku Tengah berpendirian pada Batang Tubuh UU 40/2003 khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa, “Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah sebelah Timur dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai”. Dengan mengacu pada ketentuan pasal tersebut, maka batas daerah kedua kabupaten berada di Sungai Tala (Wai Tala) sesuai kondisi sebelum ditetapkannya UU 40/2003. Di lain pihak, Kabupaten Seram Bagian Barat berpendirian bahwa batas Kabupaten Seram Bagian Barat di sebelah Timur adalah Sungai Mala (wai Mala) sebagaimana dalam Lampiran II UU 40/2003; • Bahwa batas wilayah (Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat) jika mengacu pada Lampiran II UU 40/2003, tentang wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Sungai Mala berdasarkan sketsa peta wilayah administratif, sebagaimana direkomendasikan oleh Bupati Maluku Tengah melalui rekomendasi Nomor 100/87/Rek/2002 tanggal 21 Juni 2002 dan rekomendasi Konsorsium Nusa Ina yang menurut Pemerintah wilayah Seram Bagian Barat, sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Makina di Utara dan Sungai Mala di Selatan, serta berdasarkan peta yang diterbitkan pada zaman Hindia Belanda (vide Keterangan Tertulis Pemerintah halaman 8), yang berbeda dengan redaksi Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003; • Bahwa dari segi sejarah perundang-undangan (wet historie) maupun fakta yang tak dibantah oleh kedua belah pihak, ketiga desa yang dipersengketakan tersebut merupakan bagian/wilayah dari Kecamatan Amahai sebelum diundangkannya UU 40/2003, sehingga maksud Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003 yang menyatakan, “Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah … sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, khususnya yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah, harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada; • Bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan Pemerintah maupun Pihak Terkait, Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, yang berpendapat bahwa persoalan batas wilayah yang akan ditetapkan dengan Permendagri sebagaimana dimaksud keterangan Pemerintah maupun Pihak Terkait, Bupati Seram Bagian Barat, semata-mata permasalahan administrasi, karena jika daerah yang menjadi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang disengketakan belum diselesaikan --apalagi menyangkut daerah sengketa antara Sungai Tala (wai Tala) dengan Sungai Mala (wai Mala) kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilometer, yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) negeri/desa masing-masing Negeri/Desa Wasia, Sanahu, dan Sapaloni/Elpaputih-- maka sulit untuk dapat dilakukan langkah penentuan batas wilayah tersebut, sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) UU 40/2003 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; • Fakta menunjukkan bahwa perundingan yang alot antara pihak-pihak yang bersengketa yang telah pula difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Maluku, penentuan batas wilayah yang tidak selesai dalam tenggang waktu lima tahun seperti yang ditentukan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2006, terdapat dualisme pemerintahan sehingga berdampak luas pada pelayanan publik maupun pelaksanaan pemilihan umum, secepatnya sengketa ini harus mendapatkan penyelesaian untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan; • Bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003 yang menyatakan, “Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah ... sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, khususnya yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sungai Tala atau kali Tala atau wai Tala; • Bahwa para Pemohon mendalilkan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A UUD 1945 dan hak konstitusional Pemohon III dan Pemohon IV yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar oleh Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya; • Bahwa pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian yang diajukan oleh para Pemohon adalah: - Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”; - Pasal 18 ayat (1), “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang”; - Pasal 25A, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”; dan - Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Adanya dualisme pemerintahan di wilayah sengketa mengakibatkan tiadanya kepastian hukum bagi masyarakat berkenaan dengan penafsiran Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut penjelasan dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang Pasal 7 ayat (2) huruf b. Oleh sebab itu, dalam Putusan Mahkamah Nomor 67/PUU-II/2004 tanggal 15 Februari 2005, Mahkamah menyatakan, “Tidak adanya kepastian hukum sehingga menurut penalaran yang normal keadaan demikian potensial mengakibatkan terlanggarnya atau tidak terlaksananya ketentuan Undang-Undang Dasar dan/atau prinsip-prinsip yang melekat padanya, oleh karena itu telah nyata bagi Mahkamah bahwa terdapat persoalan konstitusionalitas Undang-Undang”; • Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (batas sebelah timur) telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak para Pemohon yang telah dijamin oleh UUD 1945. Oleh sebab itu, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa permasalahan hukum dari permohonan para Pemohon adalah terlanggarnya hak/kewenangan konstitusional para Pemohon sebagai akibat ditetapkannya UU 40/2003 khususnya Pasal 7 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (4), dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut: • Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 40/2003 yang menegaskan, “Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah sebelah Timur dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai”; • Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), maka batas daerah kedua kabupaten berada di Sungai Tala (Wai Tala) sesuai kondisi sebelum ditetapkannya UU 40/2003. Di lain pihak, Kabupaten Seram Bagian Barat berpendirian bahwa batas Kabupaten Seram Bagian Barat di sebelah Timur adalah Sungai Mala (Wai Mala) sebagaimana dalam Lampiran II UU 40/2003. Jarak antara Sungai Tala (Wai Tala) dengan Sungai Mala (Wai Mala) kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilometer, di mana di dalamnya terdapat 3 (tiga) negeri/desa masing-masing Negeri/Desa Wasia, Sanahu dan Samasuru; • Menurut para Pemohon, Negeri Sanahu, Negeri Wasia, dan Negeri Sapaloni yang berada di Kecamatan Teluk Elpaputih (dahulu Kecamatan Amahai), secara administratif demi hukum menurut Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (2) UU 40/2003 berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah, akan tetapi dengan adanya Pasal 7 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (4), sepanjang yang menyangkut Lampiran II, ternyata ketiga wilayah tersebut dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Dengan demikian, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; • Menurut para Pemohon Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya, sepanjang menyangkut Lampiran II, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yaitu terjadinya dualisme pemerintahan karena masing-masing daerah (Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah) merasa berhak dan telah membangun berbagai sarana/fasilitas untuk kepentingan umum;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/96/putusan_sidang_Perkara%20Nomor%20%20123%20.PUU%20VII.2009,2%20Februari%202010.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
15edf4261a4521b1b32c57c3492f0e47f0777bd2c772adb00281050ec43c4f94- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, diucapkan 2 Februari 2010. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/96/putusan_sidang_Perkara%20Nomor%20%20123%20.PUU%20VII.2009,2%20Februari%202010.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 15edf4261a4521b1b32c57c3492f0e47f0777bd2c772adb00281050ec43c4f94).