Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 105/PUU-XIII/2015
Nomor urut 105 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2015
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 11 November 2015
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII/2015, diucapkan 11 November 2015. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 157 ayat (8)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- Kata “hari”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 157 ayat (8) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Pasal
- Pasal 157 ayat (8)
- Cakupan
- frasa “sejak diterimanya permohonan”
- Sifat
- tafsir mengikat
Makna frasa “sejak diterimanya permohonan” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK);
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 18 Maret 2015.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 157 ayat (8) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; 1.2. Kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan”; 1.3. Makna frasa “sejak diterimanya permohonan” dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK); 2. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 7 huruf o, Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak dapat diterima; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sangat pendek karena efektif hanya tersedia sekitar 32 (tiga puluh dua) hari kerja. Jika perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terjadi di 269 daerah pemilihan maka Mahkamah Konstitusi setiap hari harus memeriksa 15 perkara. Hal ini menurut Pemohon dinilai mustahil dan tidak manusiawi terhadap waktu jam kerja yang harus dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika keadaan ini terjadi, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil terhadap pemeriksaan hasil pemilihan tersebut. Oleh karenanya, kata “hari” dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pemilihan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”; Pasca Putusan Mahkamah Nomor 97/PUU-XI/2013, bertanggal 19 Mei 2014, banyak pandangan/pemikiran mengenai lembaga apa yang tepat untuk menangani perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, apakah kembali lagi ke Mahkamah Agung atau dibentuk badan peradilan khusus? Dari pandangan/pemikiran tersebut pada akhirnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka pembentuk Undang-Undang mengambil kebijakan bahwa penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus; UU Pemilihan menentukan bahwa tenggang waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan secara serentak sebagaimana diuraikan di atas ditangani oleh Mahkamah Konstitusi hanya selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat (8) juncto Pasal 1 angka 28 UU Pemilihan. Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota perlu untuk mempertimbangkan antara jumlah hakim serta perangkat peradilan dengan banyaknya perkara yang memerlukan kecermatan dan ketelitian agar penanganannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan juga agar tidak terlanggarnya hak konstitusional warga negara, khususnya Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender tidaklah cukup untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut. Oleh karena itu, frasa “45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan” dalam Pasal 157 ayat (8) UU Pemilihan harus dimaknai 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Makna “sejak diterimanya permohonan” adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK);
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/59/105_PUU-XIII_2015.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
2e8603ccc712fc5c1215bcf7aa25f21195a63fc81e73afdcd7adf344421710f7- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII/2015, diucapkan 11 November 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/59/105_PUU-XIII_2015.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 2e8603ccc712fc5c1215bcf7aa25f21195a63fc81e73afdcd7adf344421710f7).