Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 31/PUU-XXIII/2025

Nomor urut 31 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
27 Mei 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXIII/2025, diucapkan 27 Mei 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi

Pasal
undang-undang secara keseluruhan
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

kata “Batanghari”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 7 Agustus 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”Batang Hari”, sehingga ditulis menjadi “Batang Hari”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12.2]
Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan Pemohon yang mempersoalkan penulisan kata "Batanghari" dalam UU 37/2024, setelah mencermati dengan seksama alat-alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi (UU 10/1948) [vide Bukti P-16], Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yakni Propinsi Sumatra Utara, Propinsi Sumatra Tengah, dan Propinsi Sumatera Selatan [vide Pasal 1 dan Pasal 2 UU 10/1948]. Adapun Propinsi Sumatra Tengah meliputi Karesidenan-karesidenan Sumatra Barat, Riaw, dan Jambi [vide Pasal 2 UU 10/1948]. Dalam mempersiapkan pembentukan pemerintahan propinsi dan pembentukan daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan propinsi tersebut, diadakan suatu Komisariat Pemerintah Pusat yang terdiri dari Komisaris-komisaris negara [vide Pasal 4 UU 10/1948]. Guna kelancaran jalannya pemerintahan dan pembangunan pada daerah Propinsi Sumatera Tengah menjadi daerah-daerah Kabupaten, Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera menetapkan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah [vide Bukti P-18], yang pada pokoknya berisi tentang penunjukan daerah-daerah sebagai kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk salah satunya Kabupaten Batang Hari [vide Pasal 1 angka 2 huruf k Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948 Nomor 81/Kom/U], berikut aturan-aturan mengenai urusan pemerintahan dalam daerah-daerah yang telah ditunjuk sebagai kabupaten tersebut. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Tanggal 30 Nopember 1948, Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah, peraturan dimaksud mulai diberlakukan pada tanggal 1 Desember 1948. Sejak saat itulah, Kabupaten Batang Hari resmi berdiri dan menjadi bagian dari Propinsi Sumatera Tengah. Bahwa selanjutnya, untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah-daerah otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1948). Oleh sebab itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (UU 12/1956) yang diundangkan pada tanggal 29 Maret 1956 [vide Bukti P-21]. Salah satu daerah yang dibentuk menjadi daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam UU 12/1956 dimaksud adalah Kabupaten Batang Hari yang berkedudukan di Jambi [vide Pasal 1 angka 14, dan Pasal 2 ayat (1) angka 14 UU 12/1956]. Kemudian, UU 12/1956 dalam perjalanannya telah beberapa kali diubah, antara lain dalam Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (UU Drt 21/1957), dalam Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang (UU 58/1958), dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah (UU 7/1965) [vide Bukti P-22], dan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (UU 54/1999) [vide Bukti P-23], serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (UU 14/2000). Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dicermati dalam alat-alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana diuraikan tersebut di atas, serta berdasarkan hasil pencermatan Mahkamah terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan kabupaten a quo yang dibentuk sebelum UU 37/2024, telah ternyata nama Kabupaten Batang Hari yang tertulis pada seluruh peraturan perundang-undangan dimaksud ditulis secara terpisah/ menggunakan spasi antara kata "Batang" dan kata "Hari", sehingga menjadi "Kabupaten Batang Hari" dan bukan ditulis secara serangkai/tanpa spasi sebagaimana yang ditentukan dalam UU 37/2024. Hal ini menegaskan bahwa nama Kabupaten Batang Hari terdiri dari dua kata tunggal yang masing-masing memiliki makna yang berbeda namun memiliki keterkaitan satu sama lain. Secara etimologi, kata "Batang" pada nama Kabupaten Batang Hari merupakan suatu kata yang mengandung unsur geografis, karena menurut Pemohon memiliki arti "Sungai" seperti halnya kata "tanjung", "bukit", "pulau", dan "tanah" yang seringkali digunakan sebagai nama daerah di Indonesia. Di mana penamaan suatu daerah dengan menggunakan kata yang mengandung unsur geografis ini sesungguhnya tidak lahir begitu saja, melainkan berasal dari nilai historis, filosofis, dan bentuk geografis daerah itu sendiri. Sedangkan, kata "Hari" yang menurut Pemohon memiliki arti "Timbul dari Arah Terbit Matahari", menurut Mahkamah merupakan suatu kata yang memiliki makna terpisah dan/atau merupakan nama dari unsur geografis dari kata sebelumnya (dhi. kata "Batang" yang berarti "Sungai"). Oleh sebab itu, kedua kata dimaksud haruslah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi dengan menggunakan huruf kapital pada setiap huruf awal masing-masing kata, karena kedua kata dimaksud bukanlah merupakan suatu kata yang padu yang dapat ditulis secara serangkai/tanpa spasi. Terlebih, pada faktanya saat ini penulisan nama “Batang Hari” pada papan nama instansi pemerintah/daerah dan institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Batang Hari mayoritas telah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi antara kata “Batang” dan kata “Hari” [vide Bukti P-29]. Dengan demikian, menurut Mahkamah nama Kabupaten Batang Hari yang tepat adalah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi antara kata "Batang" dan kata "Hari" menjadi "Kabupaten Batang Hari" dan bukan "Kabupaten Batanghari" yang ditulis secara serangkai/tanpa spasi sebagaimana tertulis dalam UU 37/2024. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan penulisan nama Kabupaten "Batanghari" yang ditulis secara serangkai/tanpa spasi dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata kata “Batanghari” yang ditulis secara serangkai/tanpa spasi dalam UU 37/2024 adalah bertentangan dengan prinsip daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Sedangkan norma Pasal 2 UU 37/2024 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/185/31-PUU-XXIII-2025.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
eb8c56e742208e9e84cba337bee2803feb4a9db8221a81d3b740da18216b890b
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XXIII/2025, diucapkan 27 Mei 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/185/31-PUU-XXIII-2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 eb8c56e742208e9e84cba337bee2803feb4a9db8221a81d3b740da18216b890b).