Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 2/PUU-XX/2022

Nomor urut 2 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2022

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
31 Mei 2022
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, diucapkan 31 Mei 2022. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 11 Agustus 2020.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi pelaku perbuatan tercela yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah selesai menjalani masa pidananya, serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan menjawab persoalan konstitusionalitas norma Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 yang dipermasalahkan oleh Pemohon, yaitu sepanjang terkait dengan frasa “serta perbuatan pelanggaran kesusilaan lainnya” bertentangan dengan UUD 1945 atau sepanjang frasa “serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya” dipersamakan dengan menyimpan psikotropika tanpa hak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi Mantan Narapidana Psikotropika yang telah selesai menjalani Pidana Penjara dan Pidana Denda serta telah jeda lima tahun sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap”. Di mana Pemohon menganggap frasa dalam norma a quo menyebabkan Penjelasan a quo ditafsirkan bahwa Pemohon yang telah menjalani masa pidana penjara dan membayar denda karena menggunakan psikotropika tetap tidak dapat memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana disyaratkan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, sehingga terhalang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa terhadap hal tersebut, sebagaimana juga telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu terkait mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih telah berpendirian bahwa mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang memenuhi syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, serta bukan pelaku tindak pidana yang berulang-ulang. Oleh karena itu, terhadap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki kualifikasi sebagai mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, Mahkamah telah menegaskan dengan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVIII/2019. Sebab, penilaian akhir terhadap calon mantan terpidana yang ikut kontestasi dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi pilihan masyarakat/pemilih untuk menentukannya.
Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan Penjelasannya, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XVI/2018 juga telah mengecualikan pemberlakuan syarat tidak melakukan perbuatan tercela bagi pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan; atau mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban dan yang telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi. Oleh karena itu, yang bersangkutan jika memenuhi syarat-syarat lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa dikategorikan telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan demikian, pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab adalah bagaimana dengan mantan terpidana lain yang tidak tergolong ke dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVIII/2019 dan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana karena melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 seperti judi, mabuk, zina, dan pengedar narkotika, termasuk perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Apakah pelaku-pelaku tindak pidana ataupun perbuatan lain yang di antaranya termaktub dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 yang telah dijatuhi pidana karena perbuatannya tersebut oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa pidana dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa terhadap hal tersebut menurut Mahkamah syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK sesungguhnya hanyalah bersifat administratif untuk membuktikan bahwa seseorang pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, dalam hal ini apabila dikaitkan dengan semangat yang ada di dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan Penjelasannya, SKCK tersebut bukanlah merupakan satu-satunya parameter bahwa seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah subjek hukum yang mempunyai rekam jejak yang serta merta dapat disimpulkan tidak memenuhi syarat sebagai seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebab, bisa jadi seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang di antaranya termaktub dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 disebabkan karena adanya kelalaian atau kealpaan, di samping sifat dari perbuatannya yang sekalipun adalah tindak pidana akan tetapi bisa jadi adalah tergolong ringan/sedang dibandingkan dengan pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016. Oleh karena itu, hal demikian menurut Mahkamah akan terjadi disparitas dalam perspektif keadilan hukum dan keadilan hak konstitusional apabila terhadap pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, sementara terhadap pelaku perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di antaranya termaktub dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan selesai menjalani masa pidana menjadi tertutup kesempatannya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah sekalipun syarat-syarat lain terpenuhi oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, untuk memenuhi adanya kepastian hukum dan rasa keadilan, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah selain memberi kesempatan yang sama bagi pelaku perbuatan tercela yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa pidananya untuk dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga, sekalipun syarat melampirkan SKCK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 tetap diberlakukan kepada setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun apapun model ataupun format SKCK dimaksud, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk dapat ikut kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekalipun yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela sepanjang yang bersangkutan telah memperoleh putusan pengadilan dan telah selesai menjalani masa pidana, serta sepanjang syarat-syarat lainnya terpenuhi. Dengan kata lain, bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah melakukan perbuatan yang melanggar Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 dan telah dijatuhi pidana oleh pengadilan serta telah selesai menjalani masa pidana, maka harus dikecualikan untuk tidak dikenakan syarat SKCK yang masih dikaitkan dengan perbuatannya tersebut.
Paragraf [3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat dapat menerima dalil Pemohon sepanjang yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, serta Petitum Pemohon yang meminta untuk menyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Namun, dalam merumuskan syarat konstitusionalnya Mahkamah memiliki kesimpulan sendiri, sebagaimana tertuang dalam amar putusan di bawah ini. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/213/putusan_mkri_2_PUU-XX_2022.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
69bef66f30301940c3f64a71bbc691f49b719ddfcc42e75c6e60c9609d060297
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022, diucapkan 31 Mei 2022. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/213/putusan_mkri_2_PUU-XX_2022.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 69bef66f30301940c3f64a71bbc691f49b719ddfcc42e75c6e60c9609d060297).