UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan
- Pasal 7 · 71/PUU-XIV/2016, 2/PUU-XX/2022
- Pasal 9 · 92/PUU-XIV/2016
- Pasal 40 · 60/PUU-XXII/2024
- Pasal 41 · 54/PUU-XIV/2016
- Pasal 48 · 54/PUU-XIV/2016
- Pasal 54C · 126/PUU-XXII/2024
- Pasal 54D · 126/PUU-XXII/2024
- Pasal 70 · 52/PUU-XXII/2024, 154/PUU-XXII/2024
- Pasal 163 · 71/PUU-XIV/2016
- Pasal 201 · 143/PUU-XXI/2023, 27/PUU-XXII/2024
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
- Pasal 7 · 90/PUU-XV/2017 (tidak dapat diterima), 99/PUU-XVI/2018 (ditolak), 22/PUU-XVIII/2020 (ditolak), 67/PUU-XVIII/2020 (ditolak), 2/PUU-XXI/2023 (ditolak)
- Pasal 42 · 90/PUU-XV/2017 (tidak dapat diterima)
- Pasal 54D · 14/PUU-XVII/2019 (ditolak)
- Pasal 176 · 13/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima), 7/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
- Pasal 201 · 55/PUU-XVII/2019 (ditolak), 15/PUU-XX/2022 (ditolak), 18/PUU-XX/2022 (ditolak), 95/PUU-XX/2022 (ditolak), 62/PUU-XXI/2023 (ditolak)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan