Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal 48

Putusan 54/PUU-XIV/2016

Diucapkan 14 Juni 2017 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal
Pasal 48 ayat (9)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

kata “tidak”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata “tidak” dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
Syarat pemaknaan
sepanjang kata “tidak” dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 1 Juli 2016.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 (4 Mei 2020); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 (11 Agustus 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 48 ayat (9) pada versi yang diuji
Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 10 Tahun 2016 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26408/UU%20Nomor%2010%20Tahun%202016.pdf, SHA-256 berkas PDF f5c01d2559b02c263fadf3131b2f9783f9ce76188b8c7e58b9be8c1de86c9c1f. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 10 Tahun 2016 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya