Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 40

Putusan 15/PUU-XIV/2016

Diucapkan 28 September 2017 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal
Pasal 40 ayat (1)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Syarat pemaknaan
sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 14 Januari 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 40 ayat (1) pada versi yang diuji
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/185862/UU%20Nomor%201%20Tahun%202004(1).pdf, SHA-256 berkas PDF 3ff00b533626a97e9935c09d42ec443000598b3a43cab4063b9cacc104bc9946. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 18/PUU-XV/2017

Diucapkan 28 September 2017 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal
Pasal 40 ayat (2)
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
Bagian yang disebut amar
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Syarat pemaknaan
sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 14 Januari 2004.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 40 ayat (2) pada versi yang diuji
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/185862/UU%20Nomor%201%20Tahun%202004(1).pdf, SHA-256 berkas PDF 3ff00b533626a97e9935c09d42ec443000598b3a43cab4063b9cacc104bc9946. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji