Pasal 23
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 35/PUU-XI/2013 · diucapkan 22 Mei 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 83/PUU-XI/2013 · diucapkan 26 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Pasal 23 tanpa menyebut ayat
- Putusan 18/PUU-XV/2017 · diucapkan 28 September 2017 · diajukan dalam permohonan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854