Pasal 34
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 96/PUU-XXII/2024 · diucapkan 29 September 2025 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 72/PUU-XVII/2019 · diucapkan 30 September 2021 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Pasal 34 tanpa menyebut ayat
- Putusan 18/PUU-XV/2017 · diucapkan 28 September 2017 · diajukan dalam permohonan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854