Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 34

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (2)

Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (3)

Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Pasal 34 tanpa menyebut ayat

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854