Pasal 28G
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 71/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 2 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 119/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 28 Agustus 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 151/PUU-XXII/2024 · diucapkan 30 Juli 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 105/PUU-XXII/2024 · diucapkan 29 April 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 19/PUU-XXII/2024 · diucapkan 3 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 25/PUU-XIV/2016 · diucapkan 25 Januari 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 102/PUU-XIII/2015 · diucapkan 9 November 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 95/PUU-XII/2014 · diucapkan 10 Desember 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 58/PUU-XII/2014 · diucapkan 22 September 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 5/PUU-VIII/2010 · diucapkan 24 Februari 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 18/PUU-V/2007 · diucapkan 21 Februari 2008 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.
Pasal 28G tanpa menyebut ayat
- Putusan 18/PUU-XV/2017 · diucapkan 28 September 2017 · diajukan dalam permohonan
- Putusan 33/PUU-XIV/2016 · diucapkan 12 Mei 2016 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854