Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016
Nomor urut 15 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 28 September 2017
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016, diucapkan 28 September 2017. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal
- Pasal 40 ayat (1)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 14 Januari 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (31 Maret 2020). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 40 ayat (1) pada versi yang diuji
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/185862/UU%20Nomor%201%20Tahun%202004(1).pdf, SHA-256 berkas PDF 3ff00b533626a97e9935c09d42ec443000598b3a43cab4063b9cacc104bc9946. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Kutipan pertimbangan
Bahwa hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara adalah berkaitan dengan pengaturan batasan waktu atau kedaluwarsa terhadap utang negara yang dilakukan oleh pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU Perbendaharaan Negara dan utang daerah yang diadakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU Perbendaharaan Negara. Dengan demikian substansi Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara mengatur mengenai kedaluwarsa hak tagih setelah 5 (lima) tahun terkait dengan utang, baik utang yang merupakan beban pemerintah pusat maupun utang yang merupakan beban pemerintah daerah. Dalam batas-batas tertentu, pengaturan demikian menurut Mahkamah diperlukan sehingga terdapat jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Bahwa jika dikaitkan dengan permohonan Pemohon maka pertanyaannya kemudian adalah apakah jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN/PNS termasuk ke dalam pengertian utang negara. Terhadap pertanyaan ini, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan bahwa “PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi”. Dengan demikian jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan hak dari ASN/PNS, sehingga menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Sementara itu, Pasal 1 angka 8 dan angka 9 UU Perbendaharaan Negara menyatakan: “8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 9. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.” Dengan demikian, menurut UU Perbendaharaan Negara, jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah tergolong ke dalam pengertian utang negara. Padahal Pasal 91 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN menyatakan: “(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. (4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.” Oleh karena itu jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) UU ASN. Adapun yang dimaksud dengan perlindungan yang berkesinambungan adalah bahwa mereka yang mempunyai hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh dilakukan pengurangan waktu untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Terlebih lagi, Pasal 91 ayat (3) UU ASN tegas menyatakan hal tersebut bukan semata-mata hak tetapi sekaligus merupakan penghargaan dari negara atas pengabdian yang telah diberikan oleh ASN yang bersangkutan. Dengan demikian sepanjang berkenaan dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak boleh diberlakukan ketentuan kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara. Pertimbangan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara harus dikaitkan dengan Pasal 91 ayat (3) UU ASN dibutuhkan, sehingga merupakan keharusan, guna menjamin terpenuhinya hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jika keberadaan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara tidak dikaitkan dengan keberadaan Pasal 91 ayat (3) UU ASN maka akan terjadi disharmoni antar Undang-Undang yang bermuara pada lahirnya ketidakpastian hukum. Sebab, di satu pihak, jaminan pensiun dan jaminan hari tua oleh Pasal 91 ayat (3) UU ASN tegas dinyatakan sebagai hak yang harus dijamin kesinambungannya, di lain pihak, oleh Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara hal itu dapat dianggap sebagai utang negara yang hak tagihnya ditundukkan pada pemberlakuan masa kedaluwarsa. Pemaknaan demikian menurut Mahkamah juga sejalan dengan tuntutan pemenuhan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang untuk menegakkan dan melindungi hak tersebut dalam pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945]. Lebih jauh, melihat perkembangan sejarah hukum, pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN/PNS sebenarnya secara implisit juga telah disinggung dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan pensiun ASN/PNS, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai menyatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Selanjutnya, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menegaskan bahwa “Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun”. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa “Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri wajib menjadi peserta dari sesuatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh Pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial”. Berdasarkan pengaturan-pengaturan tersebut jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan hak-hak kepegawaian yang harus diberikan kepada pensiunan ASN/PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dibatasi oleh batas waktu (kedaluwarsa) dalam pembayarannya. Selanjutnya Mahkamah juga perlu mempertimbangkan bahwa hak atas pensiun dan jaminan hari tua timbul salah satunya dikarenakan ASN/PNS telah mencapai batas usia pensiun [vide Pasal 91 ayat (2) huruf c UU ASN], yang secara administratif dibuktikan melalui surat keputusan pensiun dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh satuan kerja kementerian/lembaga yang bersangkutan dan disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam pelaksanaan pembayaran pensiun, sebagaimana disampaikan kuasa Presiden dalam keterangannya di hadapan Mahkamah, oleh karena dikategorikan sebagai utang negara, sehingga berlaku kedaluwarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara. Persoalannya adalah apabila ada keterlambatan penerbitan SKPP sehingga waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara terlewati yang menjadikan uang pensiun yang merupakan utang kerja menjadi kedaluwarsa, sehingga penerima pensiun hanya dibayar uang pensiun maksimum 5 (lima) tahun. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah hal demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi dimana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero).
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/2/15_PUU-XIV_2016.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
10a3e999829bb87d02ee6cd6b15bc7658f743de83ab54d8ecb8cf1c7803b1c2c- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016, diucapkan 28 September 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/2/15_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 10a3e999829bb87d02ee6cd6b15bc7658f743de83ab54d8ecb8cf1c7803b1c2c).