Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025

Nomor urut 71 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
2 Maret 2026
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, diucapkan 2 Maret 2026. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal
Pasal 21
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “secara langsung atau tidak langsung”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2023.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 21 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.15.3]
Bahwa selanjutnya dalam unsur perbuatan yang dilarang (actus reus) pada norma Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga dilekatkan bentuk pelaksanaan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum tindak pidana korupsi, yaitu yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dalam hukum pidana, secara umum frasa "secara langsung atau tidak langsung" memiliki makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk). Perbuatan langsung adalah tindakan yang dilakukan sendiri oleh pelaku yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan perbuatan tidak langsung adalah seseorang tidak secara langsung melakukan tindak pidana, tetapi tindakannya memfasilitasi atau memungkinkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana. Dengan adanya rumusan bentuk pelaksanaan perbuatan dengan menggunakan frasa “langsung atau tidak langsung”, apabila diletakkan dalam konteks norma Pasal 21 UU Tipikor, bentuk perbuatan yang dipidana bukan semata-mata tertuju pada “cara” melakukan kejahatan, melainkan segala perbuatan yang secara faktual berakibat pada terhambat, terganggu, atau gagalnya proses hukum yang sedang berjalan.
Paragraf [3.17]
Menimbang bahwa beberapa bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan atau termasuk dalam ruang lingkup frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan”, yaitu beberapa perbuatan yang telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, Article 25 UNCAC, serta yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana obstruction of justice, sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.15.2] di atas, merupakan perbuatan yang melawan hukum yang langsung dilakukan sendiri oleh pelaku dan secara langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana. Akan tetapi, dengan dirumuskannya bentuk pelaksanaan perbuatan melalui frasa “atau tidak langsung”, maka dimungkinkan adanya bentuk perbuatan, di luar bentuk perbuatan yang telah dicontohkan, yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Terlebih, apabila dikaitkan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam advokasi non-litigasi dengan melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik, atau mengadakan diskusi publik, seminar dan lainnya, akan berpotensi masuk dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung. Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum, juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung. Artinya, dengan adanya frasa “atau tidak langsung” telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). Meskipun pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada prinsip adanya kesalahan (culpa) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus), sehingga tidak semua perbuatan yang dinilai “menghambat” dapat serta-merta dipidana, tanpa melalui pembuktian adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya suatu proses hukum. Akan tetapi, terlepas dari adanya uraian fakta hukum dan pembuktian dari unsur dengan sengaja, tindakan-tindakan tersebut masuk menjadi kategori bentuk perbuatan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam norma Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
Paragraf [3.18]
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan hukum di atas, berkenaan dengan frasa “tidak langsung”, yang jika hal tersebut dihilangkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan batasan yang dapat menjadi parameter untuk menentukan frasa “secara langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, jika frasa tersebut tetap dipertahankan. Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena dalam penggunaan oleh aparat penegak hukum secara faktual sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal yang disebabkan karena batasan-batasan perbuatan perintangan peradilan, baik secara langsung maupun tidak langsung, hampir selalu berkelindan dikarenakan pada batas-batas tertentu sulit memisahkan di antara keduanya dan kesulitan tersebut juga berdampak pada timbulnya ketidakpastian hukum, bahkan acapkali terjadi kesewenang-wenangan. Hal demikian kerap muncul karena terbuka ruang penafsiran bagi aparat penegak hukum untuk menentukan bentuk perbuatan obstruction of justice yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Di samping uraian fakta hukum tersebut, secara faktual jika dikaitkan dengan Pasal 25 UNCAC telah ternyata frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak menjadi bagian dalam rumusan delik perintangan proses penegakan hukum sebagaimana yang dirumuskan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor. Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Dalam hal ini, selama dan sepanjang setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka terhadapnya dapat dikenakan delik dalam norma Pasal 21 UU Tipikor. Dengan demikian, untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa "secara langsung atau tidak langsung" digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum, seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu untuk disinkronkan dengan semangat Pasal 25 UNCAC. Terlebih, perkembangan hukum pidana nasional, pengaturan mengenai delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” [vide Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023]. Sekalipun berkenaan dengan norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023 mengatur ihwal tindak pidana umum dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, akan tetapi Pasal 25 UNCAC maupun norma Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023 yang tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” memberikan kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa “secara langsung atau tidak langsung” telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah dalil yang berdasar. Dalam hal ini, pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo, tetap pada posisi bahwa delik perintangan peradilan (obstruction of justice) atau tindak pidana menghalangi proses hukum, secara prinsip, pendirian Mahkamah dalam Putusan a quo tidak berbeda dengan semangat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018. Namun, demi alasan untuk mempertegas dan mewujudkan kepastian hukum yang adil, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Namun, oleh karena pendirian Mahkamah tidak sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/235/putusan_mkri_71-PUU-XXIII-2025_compressed.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
248eef8e6a0963dd0b497792d665e2e6dfaea9b50ba0f07e4d2174c5f83220e1
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025, diucapkan 2 Maret 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/235/putusan_mkri_71-PUU-XXIII-2025_compressed.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 248eef8e6a0963dd0b497792d665e2e6dfaea9b50ba0f07e4d2174c5f83220e1).