Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 58/PUU-XII/2014

Nomor urut 58 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2014

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
22 September 2015
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2014, diucapkan 22 September 2015. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal
Pasal 54 ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 1.3. Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan; 1.4. Sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 1.3. Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan; 1.4. Sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 23 September 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 54 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 1.2. Frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan” dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 1.3. Kewajiban pemilikan sertifikat laik operasi untuk setiap instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini diucapkan; 1.4. Sanksi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat diberlakukan sejak putusan Mahkamah ini, namun tidak berlaku untuk instalasi listrik rumah tangga masyarakat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.14.17]
Bahwa Pasal 54 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Menurut Mahkamah, norma tersebut bersifat kumulatif karena selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi juga dikenakan sanksi pidana. Berkaitan dengan norma tersebut, hal yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketiadaan SLO dalam pengoperasian instalasi listrik layak dikenakan pidana penjara dan sanksi denda secara kumulatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik? Apakah sanksi pidana penjara dan sanksi denda sebagaimana dirumuskan dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak?
Paragraf [3.14.19]
Bahwa keharusan adanya SLO dalam pengoperasian instalasi listrik merupakan persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh negara bagi setiap orang yang mengoperasikan instalasi listrik, baik berupa instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, pemanfaatan tegangan menengah, dan pemanfaatan tegangan rendah. Berkaitan dengan konteks tersebut, menurut Mahkamah, apabila persyaratan administrasi SLO tidak dipenuhi maka sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi denda sebagai sanksi administrasi, yang termasuk dalam ranah hukum pidana administratif. Penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi pada hakikatnya termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy);
Paragraf [3.14.22]
Bahwa berdasarkan pendapat hukum di atas, menurut Mahkamah, tidaklah tepat apabila ketiadaan SLO dalam instalasi listrik dikenakan sanksi pidana penjara. Mahkamah tidak sependapat dengan ahli Pemerintah Dr. Mudzakkir, S.H.,M.H. yang mengatakan bahwa ketentuan pidana yang dimuat dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik merupakan fungsi ancaman sanksi pidana dalam lapangan hukum administrasi sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium, yaitu tidak perlu dipergunakan jika sanksi administrasi sudah efektif, sebaliknya sanksi pidana tersebut baru dipergunakan jika sanksi administrasi tidak efektif karena meskipun sanksi administrasi sudah ditegakkan, tetap saja terjadi pelanggaran hukum dalam Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 54 ayat (1) UU Listrik. Menurut Mahkamah, jikalau sanksi pidana penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik merupakan ultimum remedium maka sanksi pidana penjara tersebut tidak dapat dijatuhkan secara kumulatif bersamaan dengan sanksi denda. Di samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa pelanggaran administrasi karena tidak adanya SLO dalam instalasi listrik bukanlah tindakan kejahatan pembunuhan, pelanggaran HAM, atau pencurian yang menghilangkan hak orang lain. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/51/58_PUU-XII_2014.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
f28ab65f9d6f62497c130411607a9e52b1637d28e462a296f26cb5abb1b35da0
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2014, diucapkan 22 September 2015. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/51/58_PUU-XII_2014.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f28ab65f9d6f62497c130411607a9e52b1637d28e462a296f26cb5abb1b35da0).