Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024

Nomor urut 151 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
30 Juli 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Juli 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pasal
Pasal 53 ayat (1) huruf b
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

kata “dan”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2022.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 53 ayat (1) huruf b pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.13.2]
Bahwa berkenaan dengan penempatan ketiga unsur/kriteria dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang dimuat dalam bentuk tabulasi (structured listing) dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi kegiatan yang masing-masing berdiri sendiri yang dapat menjadi dasar kewajiban penunjukan PPDP. Tiga unsur/kriteria dalam huruf a, huruf b, dan huruf c norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 merupakan rincian unsur/kriteria yang bersifat independen. Terkait dengan hal ini, pemerintah menyatakan bahwa pemenuhan satu unsur/kriteria saja sudah cukup untuk menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kegiatan atau kondisi yang menjadi unsur/kriteria menentukan ada tidaknya kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi untuk menunjuk PPDP. Dengan kata lain, PPDP tidak harus ada atau tidak harus ditunjuk untuk kegiatan di luar unsur/kriteria yang tidak tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 [vide Keterangan Tambahan Pemerintah hlm. 3]. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangannya menyatakan makna yang tepat dari rumusan Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 adalah huruf a, huruf b, dan huruf c yang berbentuk tabulasi merupakan suatu rincian yang berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu hal untuk wajib menunjuk PPDP. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang pada intinya memaknai huruf a, huruf b, dan huruf c harus terpenuhi secara kumulatif untuk wajib menunjuk PPDP adalah pemaknaan yang tidak tepat. [vide Keterangan DPR hlm. 16]. Selain itu kata “dan” tidak menjadikan data pribadi milik para Pemohon tidak terlindungi dengan baik apabila data miliknya dikelola atau diproses oleh pengendali data dan prosesor data yang melakukan aktifitas pemrosesan data pribadi beresiko tinggi (high-risk data processing activities). Selain itu, adanya kata “dan” tersebut tidak menjadikan pengawasan kepatuhan pengelola data pribadi berdasarkan ketentuan UU 27/2022 menjadi berkurang [vide Keterangan DPR hlm. 19-20]. Pada dasarnya pembentuk undang-undang secara implisit mengakui bahwa penggunaan kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang berkaitan dengan terpenuhinya unsur/kriteria untuk kewajiban penunjukan PPDP adalah tidak bersifat kumulatif. Namun demikian, rumusan tersebut menjadi persoalan ketika pembentuk undang-undang merumuskan dengan kata “dan”. Dalam kaitan ini, penggunaan kata “dan” dalam merumuskan norma suatu peraturan perundang-undangan lazim digunakan ketika merumuskan peraturan perundang-undangan yang memiliki unsur/kriteria yang bersifat kumulatif, sebagaimana Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), telah menentukan penggunaan kata/frasa dalam merumuskan unsur atau rincian dalam tabulasi, sebagai berikut. “88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir. 89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir. 90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.” Namun demikian, dengan dirumuskannya kata “dan” sebagai kata penghubung dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 setelah akhir kalimat “kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar;” dikhawatirkan para Pemohon bahwa apabila unsur/kriteria pada huruf a, huruf b, dan huruf c ketiganya terpenuhi, maka pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam melaksanakan kegiatan pemrosesan data pribadi baru wajib menunjuk PPDP. Sementara itu, jika unsur/kriteria yang terpenuhi dalam kegiatan pemrosesan data pribadi hanya meliputi satu atau dua unsur saja, maka tidak ada kewajiban bagi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi menunjuk PPDP. Hal demikian terjadi karena rumusan kata “dan” tersebut mengandung makna “kumulatif”. Oleh karena rumusan yang conditio interminus, menyebabkan rumusan kata ”dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari pembentuk undang-undang yang menegaskan bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan bersifat kumulatif, sebagaimana maksud angka 88 Lampiran II UU 12/2011. Dalam kaitan ini, kata ”dan” menunjuk pada unsur/kriteria atau rincian dalam tabulasi yang dimaksudkan secara kumulatif, untuk terikat pada kewajiban menunjuk PPDP. Dengan demikian, maksud pembentuk undang-undang untuk memberikan pelindungan data pribadi melalui UU 27/2022 yang hendak memastikan keamanan pemrosesan data pribadi oleh pengendali data dan prosesor data, tidak sejalan dengan rumusan unsur/kriteria pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang jika terpenuhi oleh pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan huruf a, huruf b, dan huruf c dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 dimaksudkan sebagai kriteria mandiri (independen), yang apabila terpenuhi salah satu, dua, atau keseluruhan kriteria persyaratan oleh pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi maka wajib baginya menunjuk PPDP, sehingga menurut Mahkamah rumusan yang tepat adalah bersifat alternatif-kumulatif, yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam angka 90 Lampiran II UU 12/2011. Hal demikian sesungguhnya telah menjawab kekhawatiran subjek data dikarenakan adanya aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi (high-risk data processing activities) sehingga pelindungan dan jaminan terhadap hak-hak konstitusional subjek data benar-benar terlindungi sedemikian rupa karena pelindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek yang merugikan sehingga bertentangan dengan asas perlindungan, asas kehati-hatian, dan asas kerahasiaan demi menjaga eksklusifitas kerahasiaan data pribadi. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 adalah dalil yang berdasar, sehingga kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 haruslah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi frasa “dan/atau” sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
Paragraf [3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 tidak memberikan jaminan perlindungan hak atas diri pribadi sehingga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Paragraf [3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan Presiden, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon, serta kesimpulan tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah benar rumusan kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 mempersempit kriteria kewajiban penunjukan PPDP bagi pengendali data dan prosesor data karena aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi, sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/218/putusan_mkri_151_PUU-XXII_2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6dbbdb8092625df850707a86592e240379c4edb7a28cb98b99ff8ac077815e47
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024, diucapkan 30 Juli 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/218/putusan_mkri_151_PUU-XXII_2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 6dbbdb8092625df850707a86592e240379c4edb7a28cb98b99ff8ac077815e47).