Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024

Nomor urut 105 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
29 April 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, diucapkan 29 April 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal
Pasal 27A
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “orang lain”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 27A pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal
Pasal 45 ayat (4)
Cakupan
frasa “orang lain”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Bagian yang disebut amar
frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 45 ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal
Pasal 27A
Cakupan
frasa “suatu hal”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Bagian yang disebut amar
frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 27A pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal
Pasal 45 ayat (4)
Cakupan
frasa “suatu hal”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Bagian yang disebut amar
frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 45 ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal
Pasal 28 ayat (2)
Cakupan
frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
Bagian yang disebut amar
frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 28 ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: satuan ini tidak dapat dipotong dengan pasti dari salinan JDIH BPK. Arti bunyi pasal

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal
Pasal 45A ayat (2)
Cakupan
frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu”
Sifat
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
Bagian yang disebut amar
frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 2 Januari 2024.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 45A ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. 3. Menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. 4. Menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.13.2]
Bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon tidak bermaksud menghapuskan norma a quo, namun memohon kepada Mahkamah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai rambu-rambu subjek yang dapat dikenakan ketentuan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sehingga instrumen hukum pidana tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi [vide Permohonan Pemohon hlm. 28]. Rambu-rambu yang perlu diperjelas tersebut terkait dengan 2 (dua) frasa yaitu (i) frasa “orang lain” yang merujuk pada korban pencemaran nama baik; dan (ii) frasa “menuduhkan suatu hal” yang merujuk pada cara dilakukannya pencemaran nama baik. Menurut Pemohon, kedua hal tersebut tidak jelas dalam mengatur perilaku masyarakat dan aparat penegak hukum. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk merujuk terlebih dahulu ketentuan Pasal II UU 1/2024 yang pada pokoknya menegaskan di antaranya bahwa ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). KUHP 2023 dimaksud baru berlaku mengikat tanggal 2 Januari 2026 [vide Pasal 624 KUHP 2023]. Dalam kaitan ini, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut ihwal yang melatarbelakangi diberlakukannya ketentuan Pasal II UU 1/2024 tersebut. Berkenaan dengan hal ini, pemerintah hanya menyatakan untuk mengisi kekosongan hukum dan mengantisipasi komplikasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dari perubahan UU ITE [vide Keterangan Tambahan Presiden, hlm.3]. Jika dirunut, ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut secara substansi merupakan transformasi dari norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008. Apabila dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 yang menyatakan bahwa penerapan ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Artinya, konstitusionalitas norma Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu [vide Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008]. Berkenaan dengan hal ini, pada saat dilakukan perubahan UU 11/2008 dengan UU 1/2024, telah diundangkan KUHP 2023, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas KUHP 2023, norma Pasal 310 KUHP telah berubah sebagaimana tertuang dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 menjelaskan bahwa, “Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini”. Artinya, menurut Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, lembaga pemerintah dan sekelompok orang merupakan pihak yang dikecualikan. Secara substansi, rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 sama dengan rumusan norma Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang disesuaikan dengan substansi UU ITE di mana pencemaran dimaksud menggunakan media elektronik. Namun, dalam rumusan norma Pasal 27A UU 1/2024 tidak terdapat pengecualian yang merujuk pada Penjelasan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023. Dalam konteks inilah Pemohon mengkhawatirkan penerapan norma Pasal 27A UU 1/2024 akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang karena jangkauannya dapat tidak hanya individu (natuurlijk). Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban dari pencemaran nama baik. Dengan merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 dan Penjelasannya, sekali lagi tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma-norma yang terdapat dalam KUHP 2023, terhadap hal tersebut telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang. Lebih lanjut, merujuk pada Penjelasan Umum UU 1/2024 menyatakan bahwa diubahnya UU 11/2008 karena dalam penerapannya banyak menimbulkan keberatan di masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum yang adil menurut Mahkamah, penting adanya penegasan konstitusionalitas frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 agar memberikan kejelasan pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Penegasan tersebut penting artinya untuk memberikan kepastian hukum dalam menegakkan Pasal 27A UU 1/2024, dimana ketentuan Pasal a quo berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Untuk memperjelas maksud kepentingan umum tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. Dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain. Pada dasarnya, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024]. Artinya, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, terhadap kritik yang konstruktif, in casu terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu sarana kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UU 1/2024. Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kaitan ini, untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 menurut Mahkamah, tetap harus mengacu pada ketentuan KUHP, in casu Pasal 310 KUHP yang saat ini masih berlaku, termasuk sebagaimana yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024 khususnya pemaknaan atas Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Berkenaan dengan pengecualian subjek hukum, in casu korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang didalilkan Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu keterkaitan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. Dalam hal ini, badan hukum sekalipun menjadi korban pencemaran akan tetapi tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. Berdasarkan hal tersebut, oleh karena badan hukum tidak dapat mengadukan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik maka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 tersebut, hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum mengenai perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya. Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 27A UU 1/2024. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” Pasal 27A UU 1/2024 maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Paragraf [3.13.3]
Bahwa sementara itu, berkaitan dengan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 yang juga dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan atau multitafsir dalam penegakannya sehingga Pemohon dalam petitumnya memohon untuk dimaknai “dilakukannya suatu perbuatan”. Menurut Mahkamah, frasa “suatu hal” yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya mengatur mengenai larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik. Unsur “menuduhkan suatu hal” merupakan inti dari rumusan delik pencemaran nama baik sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023. Akan tetapi, berbeda dengan KUHP yang secara eksplisit menyebutkan “perbuatan tertentu” sebagai unsur pokok pencemaran nama baik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menggunakan istilah “suatu hal” tanpa penjelasan lebih lanjut. Terhadap frasa “suatu hal” dalam norma a quo berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan batasan normatif yang tegas. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “hal” memiliki arti yang sangat umum dan beragam, mulai dari peristiwa, keadaan, urusan, masalah, hingga tentang atau mengenai. Kata “hal” yang demikian terbuka tersebut, menyebabkan ketidakpastian dalam pemaknaan yuridis, terlebih jika frasa tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Padahal dalam hukum pidana, asas nullum crimen sine lege certa mengharuskan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Penggunaan frasa “suatu hal” dalam konteks delik pencemaran nama baik dapat menimbulkan kerancuan antara perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan biasa. Padahal, secara doktrinal keduanya merupakan dua bentuk delik yang berbeda. Dalam hal ini, penghinaan lebih bersifat ekspresi emosional yang tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya dengan penggunaan kata-kata kasar, berupa ujaran atau makian. Perbedaan ini tidak hanya relevan dari segi struktur unsur delik, tetapi juga penting dalam menentukan tingkat kesalahan (mens rea), beban pembuktian, dan proporsi ancaman pidana yang dijatuhkan. Apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu luas, maka akan terjadi penggabungan yang tidak proporsional antara dua bentuk perbuatan yang berbeda, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa dalam UU 1/2024 yang merupakan perubahan dari UU 11/2008, ketentuan mengenai penghinaan dihapus dari Pasal 27 ayat (3) dan hanya menyisakan ketentuan tentang pencemaran nama baik. Dalam konstruksi seperti ini, frasa “suatu hal” tanpa kejelasan parameter/kriteria dalam penggunaannya akan menyebabkan ketidakpastian hukum karena berbagai bentuk penghinaan yang sebelumnya telah dikategorikan secara terpisah dapat ditarik ke dalam pengertian pencemaran nama baik melalui konstruksi interpretasi yang luas. Hal ini akan menjadikan pasal a quo sebagai “pasal keranjang sampah”, “mulur mungkret”, “pasal karet” (catch-all provision) yang menampung berbagai bentuk ekspresi yang sesungguhnya memiliki dimensi dan akibat hukum yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “suatu hal” tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut Mahkamah, frasa “orang lain” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Paragraf [3.14.2]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang juga mempersoalkan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang dalam penerapannya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan tidak memberikan kepastian hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 merupakan ketentuan pidana yang termasuk ke dalam jenis delik materiil, yaitu delik yang mensyaratkan terjadinya akibat tertentu (dalam hal ini, timbulnya rasa kebencian atau permusuhan) sebagai syarat pelengkap terbukti adanya tindak pidana. Sebagai delik materiil, unsur akibat dari perbuatan menjadi penentu keberadaan tindak pidana. Artinya, tanpa batasan yang tegas terhadap isi atau substansi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 sangat mungkin atau potensial terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapannya yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi sumber permasalahan konstitusional yang dipersoalkan oleh Pemohon. Meskipun berlakunya norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 memiliki tujuan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian berbasis identitas, namun perlu ada batasan yang ketat agar tidak digunakan secara eksesif atau berlebihan terhadap bentuk-bentuk ekspresi yang sah dalam masyarakat yang demokratis. Ketiadaan batasan substansi terhadap isi informasi yang dilarang, dalam norma a quo, dapat menyebabkan penegakan hukum yang bersifat subjektif dan tidak terukur, bahkan dapat menjerat orang-orang yang tidak memiliki niat jahat atau yang sekadar reposting atau kutipan dari sumber lain. Apabila merujuk pada Pasal 20 ayat (2) ICCPR menyatakan “Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by law”. Dalam hal ini, setiap tindakan/penyebaran kebencian terhadap bangsa, ras, atau agama yang merupakan hasutan yang bersifat diskriminatif, menyebarkan permusuhan atau kekerasan yang harus dilarang oleh hukum. Selanjutnya, Komite HAM PBB dalam General Comment No. 34 dan Rabat Plan of Action telah menekankan pula bahwa pelarangan terhadap ekspresi hanya dapat dibenarkan apabila ekspresi tersebut memenuhi kriteria yang ketat, yaitu: (i) dilakukan dengan niat jahat (intention to incite), (ii) diarahkan secara langsung terhadap kelompok identitas tertentu, dan (iii) menciptakan risiko nyata dan segera (real and imminent risk) terhadap timbulnya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Panduan serupa juga diberikan dalam Camden Principles on Freedom of Expression and Equality yang menyatakan “The term ‘advocacy’ is to be understood as requiring an intention to promote hatred publicly towards the target group” [vide Camden Principles, Prinsip 12.1.ii]. Dalam Camden Principles tersebut mensyaratkan adanya intensi tindakan/penyebaran kebencian yang bersifat umum, terarah, dan memiliki risiko nyata terhadap ketertiban umum atau pelanggaran hak orang lain. Artinya, istilah ‘tindakan/penyebaran” mensyaratkan adanya maksud untuk menyebarkan kebencian secara terbuka terhadap kelompok sasaran tertentu. Oleh karena itu, dengan tidak adanya batasan mengenai bentuk atau isi dari “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” yang dimaksud dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, norma tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang tidak tendensius (netral), bahkan ekspresi yang tidak ditujukan untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau permusuhan timbul secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga. Dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, termasuk ekspresi bernuansa kritik, satire, atau ekspresi yang bersifat netral tetapi digunakan oleh orang lain secara keliru. Dengan demikian, untuk memastikan bahwa ketentuan pidana dalam norma a quo digunakan secara proporsional, maka penegakan hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas (advocacy of hatred), yang dilakukan secara sengaja di depan umum, dan secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi. Dengan pembatasan tersebut, menjadikan norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sesuai pula dengan beberapa sarana hukum internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, untuk memastikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, dan pada saat yang sama juga menjamin bahwa ekspresi yang sah dalam masyarakat demokratis tidak dikenai sanksi pidana secara sewenang-wenang, menurut Mahkamah frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam norma Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang juga dimohonkan masalah konstitusionalitasnya oleh Pemohon, karena merupakan norma sekunder dari norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 maka dalam batas penalaran yang wajar, dengan sendirinya beralasan pula menurut hukum. Namun demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/186/105-PUU-XXII-2024.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
cd8b9ff073e0e6e56b585e00656fef87a3563feb92786675a7a17e0e13c4fa35
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, diucapkan 29 April 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/186/105-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 cd8b9ff073e0e6e56b585e00656fef87a3563feb92786675a7a17e0e13c4fa35).