Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 119 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 28 Agustus 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, diucapkan 28 Agustus 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal
- Penjelasan Pasal 66
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai: “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Maret 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Penjelasan Pasal 66 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · diajukan dalam permohonan
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap setiap orang dalam mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembalasan, yakni adanya ancaman dalam berbagai bentuk, termasuk dengan menggunakan jalur hukum secara pidana dan/atau perdata terhadap subjek yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 tidak mengakomodir semua subjek, termasuk para Pemohon, yang seharusnya mendapatkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari rasa takut karena kemungkinan adanya tindakan pembalasan, antara lain dalam bentuk eco-SLAPP, dan oleh karenanya Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama substansi UU 32/2009, termasuk asas dan tujuan UU 32/2009 maka jika dicermati dari sisi formulasi norma, Pasal 66 UU 32/2009 esensinya tidak hendak membatasi orang yang berhak mendapat perlindungan hukum karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah yang telah mengajukan upaya hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sebaliknya, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan adalah untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan perlindungan demikian bertujuan mencegah pembalasan melalui pemidanaan atau gugatan perdata dengan tetap menjaga kemandirian peradilan. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 telah secara jelas membatasi terhadap orang yang mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU 32/2009 hanya jika orang tersebut melakukan upaya hukum atas peristiwa perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup. Menurut Mahkamah, pengertian sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 merupakan pembatasan dari makna “setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 66 UU 32/2009. Pembatasan ini selain dapat mereduksi semangat partisipasi setiap orang dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang juga didorong dalam UU 32/2009, juga dapat mempersempit makna peran serta masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak lingkungan hidup sebatas pada melakukan upaya hukum tertentu saja. Dengan kata lain, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 secara langsung mempersempit berlakunya norma Pasal 66 UU 32/2009 yang disebabkan oleh adanya pembatasan makna “setiap orang” dalam Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang hanya dimaksudkan untuk melindungi “korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum”. Dengan dibatasinya makna “setiap orang” tersebut dapat menyempitkan makna peran serta masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak lingkungan hidup yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Padahal rumusan penjelasan pasal dalam suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh dan tidak boleh pula memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh. Sehingga, pembatasan makna frasa “setiap orang” sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang hanya dimaksudkan untuk melindungi “korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum” sebagaimana didalilkan para Pemohon, menurut Mahkamah Penjelasan a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan a quo.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum secara utuh berkenaan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/217/119_PUU-XXIII_2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
dbe38eab5a856c1f664fb5c186a11e67bbd490ecc4e3b147b0ff52af60d2c6f4- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, diucapkan 28 Agustus 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/217/119_PUU-XXIII_2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 dbe38eab5a856c1f664fb5c186a11e67bbd490ecc4e3b147b0ff52af60d2c6f4).