Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024
Nomor urut 19 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2024
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 3 Januari 2025
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Pasal
- Pasal 55 ayat (1) huruf l
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “dan mandi uap/spa”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 5 Januari 2022.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 55 ayat (1) huruf l pada versi yang diuji
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 1 Tahun 2022 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/189520/UU%20Nomor%201%20Tahun%202022.pdf, SHA-256 berkas PDF f16e323bef2c05a5185f437026618b0105ed2ff415cc1a9a4524883138101854. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 1 Tahun 2022 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu norma Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang menyatakan. Pasal 55 ayat (1) Jenis jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi: a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan pelengkapan untuk olahraga dan kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, argowisata, dan kebun binatang; k. panti pijat dan pijat refleksi; dan l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pasal 58 ayat (2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen) Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, mandi uap/spa ditentukan sebagai PBJT dengan kelompok pajak jenis jasa kesenian dan hiburan. Berkenaan dengan hal ini, para Pemohon mendalilkan pengaturan dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 telah menimbulkan kerugian karena mengelompokkan mandi uap/spa secara tidak mendasar. Sebab, mandi uap/spa seharusnya masuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tradisional. Terlebih, dalam UU 1/2022 pengklasifikasian mandi uap/spa sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, yang menurut para Pemohon memiliki perbedaan dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pengaturan dalam norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 mengenai pengklasifikasian mandi uap/spa yang sama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar mengakibatkan pelaku usaha dikenakan perlakuan khusus dalam tarif pajak yang tinggi dengan batas bawah 40% (empat puluh persen) dan batas atas adalah 75% (tujuh puluh lima persen). Hal ini berbeda jika disandingkan dengan ketentuan dalam UU 28/2009 yang tidak mengklasifikasikan mandi uap/spa dalam klasifikasi atau kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Oleh karena itu, seharusnya penentuan mengenai tarif pajaknya tetap termasuk dalam kategori atau kelompok usaha sejenis, yaitu panti pijat dan pijat refleksi. Dalam kaitan ini, UU 28/2009 menentukan tarif pajak mandi uap/spa adalah paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Tarif pajak ini sama dengan klasifikasi pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, dan panti pijat karena kesemuanya dimasukkan dalam klaster pajak hiburan. Tarif pajak hiburan dalam UU 28/2009 ditentukan bahwa untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Artinya, mandi uap/spa tidak dikategorikan sebagai kesenian rakyat atau tradisional. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif pajak terhadap jasa mandi uap/spa yang diklasifikasikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, dianggap oleh para Pemohon menimbulkan beban pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengaturan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf i jo. Pasal 45 ayat (3) UU 28/2009, yang menetapkan tarif pajak setinggi-tingginya sebesar 10% (sepuluh persen) untuk kategori hiburan kesenian rakyat atau tradisional. Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon dalam petitumnya memohon agar mandi uap/spa dikeluarkan dari kategori jasa kesenian dan hiburan karena hakikatnya adalah jasa pelayanan kesehatan tradisional. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk menelusuri lebih jauh mengenai pengaturan terkait dengan rumusan pajak hiburan yang telah dikenal jauh sebelum pembentukan UU 1/2022. Definisi pajak hiburan dalam beberapa undang-undang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, ditentukan sebagai berikut: Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b UU 18/1997, menyatakan, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, dan atau keramarin dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf c UU 34/2000, menyatakan, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU 28/2009, menyatakan, 24. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. 25. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam kaitan dengan ketentuan di atas, pada saat berlaku UU 28/2009, objek pajak hiburan diklasifikasikan ke dalam 10 (sepuluh) kelompok yang meliputi a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, d. pameran, e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, f. sirkus, akrobat, dan sulap, g. permainan bilyar, golf, dan boling, h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan j. pertandingan olahraga [vide Pasal 42 ayat (2) UU 28/2009]. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU 28/2009 jika disandingkan dengan pengaturan saat ini, terdapat perubahan pengelompokan objek pajak hiburan, seperti halnya mandi uap/spa sehingga pengenaan tarif pajaknya diklasifikasikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan. Padahal secara substansial mandi uap/spa berbeda dari layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud. Oleh karenanya, frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, frasa “mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari rasa takut sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan, norma Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakadilan dan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/176/19-PUU-XXII-2024.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
3520558fa0de2b7acd214c75683651ff8c72b53210aaa309bde3b41f22b8a238- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024, diucapkan 3 Januari 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/176/19-PUU-XXII-2024.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3520558fa0de2b7acd214c75683651ff8c72b53210aaa309bde3b41f22b8a238).