Pasal 28F
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Rumusan
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 235/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 2 Februari 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 115/PUU-XXII/2024 · diucapkan 29 April 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 166/PUU-XXI/2023 · diucapkan 2 Januari 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 20/PUU-XIV/2016 · diucapkan 7 September 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 62/PUU-VIII/2010 · diucapkan 23 Agustus 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 99/PUU-VII/2009 · diucapkan 3 Juli 2009 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 98/PUU-VII/2009 · diucapkan 3 Juli 2009 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-V/2007 · diucapkan 17 Juli 2007 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 005/PUU-I/2003 · diucapkan 28 Juli 2004 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854