Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009
Nomor urut 99 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 3 Juli 2009
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-VII/2009, diucapkan 3 Juli 2009. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 47 ayat (5)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- kata “berita”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 47 ayat (5) pada versi yang diuji
Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 42 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26755/UU%2042%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF 4be2d35b119695a1da323b0f0557e61dea326a2f136a189fc95caedcde224dd1. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 42 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28F UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa berdasarkan empat hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan memberikan pendapat mengenai hal-hal yang menjadi materi pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut: 1. Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata ‘‘berita” yang lengkapnya berbunyi, “Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.” Para Pemohon mendalilkan bahwa tidak mungkin dapat dibuat suatu pemberitaan yang secara terukur bersifat netral, tidak menguntungkan atau tidak merugikan pasangan calon tertentu sebab sifat menguntungkan atau merugikan tidak memiliki parameter yang jelas dan bersifat subjektif. Jika berita harus netral, dalam artian tidak boleh menguntungkan atau merugikan semua pihak, dapat dipastikan para Pemohon tidak dapat menerbitkan pemberitaan dimaksud. Hal ini karena siapa pun dapat merasa diuntungkan ataupun dirugikan atas adanya berita tergantung pada subjektifitas penilaiannya. Menurut Mahkamah, menyiarkan berita adalah bagian dari hak asasi setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang dilindungi oleh konstitusi. Penyiaran berita mengenai pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru akan membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada calon pemilih mengenai rekam jejak dan kualitas dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang semuanya terpulang pada penilaian subjektifitas dari pendengar atau pembaca berita yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dari pesta demokrasi yang merupakan hak dari rakyat. Dengan kata lain, berita mengenai pasangan calon Presiden/Wakil Presiden adalah hak setiap orang atau warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, dalil-dalil para Pemohon bahwa Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah cukup beralasan. 2. Bahwa Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers, menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”, Mahkamah tetap berpendapat “ …kata ‘atau’ dalam rumusan pasal a quo dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda, sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Lagi pula, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, Dewan Pers menurut UU 40/1999 tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak”. Oleh karena itu, dalil para Pemohon bahwa Pasal 56 ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah cukup beralasan; 3. Bahwa Pasal 56 ayat (3) yang berbunyi, “Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU Provinsi,” oleh para Pemohon juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah dengan merujuk pertimbangan angka 2 di atas, pasal a quo tidak lagi relevan keberadaannya dan mutatis mutandis dalil-dalil para Pemohon juga cukup berdasar dan beralasan hukum. 4. Pasal 56 ayat (4) yang berbunyi, “Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye”, oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah rumusan ketentuan tersebut telah mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye Pemilu sehingga dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dalil para Pemohon cukup beralasan dan mutatis mutandis pertimbangan pada angka 2 dan angka 3 juga berlaku untuk angka 4 ini; 5. Bahwa Pasal 57 ayat (1) berisi jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KPI atau Dewan Pers [vide Pasal 56 ayat (2)]. Menurut Mahkamah, Pasal 57 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e seolah-olah hanya relevan untuk lembaga penyiaran, karena hanya merupakan penyalinan secara keseluruhan dari ketentuan dalam UU 32/2002 dan tidak relevan untuk media massa cetak sedangkan untuk Pasal 57 ayat (1) huruf f bagi lembaga penyiaran berdasarkan UU 32/2002 memang dimungkinkan untuk dijatuhi sanksi, tetapi bukan oleh KPI melainkan oleh Pemerintah (Menkominfo) setelah memenuhi due process of law (vide Putusan Nomor 005/PUU-I/2003 bertanggal 28 Juli 2004). Adapun terhadap media massa cetak, sanksi sebagaimana tersebut Pasal 57 ayat (1) tidak mungkin dijatuhkan karena UU 40/1999 tidak lagi mengenal lembaga perizinan penerbitan media massa cetak, sehingga pasal a quo merupakan norma yang tidak diperlukan karena telah kehilangan kekuatan hukum dan raison d’être-nya. Lagi pula hal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sehingga oleh karenanya dalil para Pemohon cukup beralasan; 6. Bahwa Pasal 57 ayat (2) berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.” Oleh karena semua dalil para Pemohon mengenai Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) UU 42/2008 oleh Mahkamah telah dinilai cukup beralasan, maka mutatis mutandis hal tersebut juga berlaku untuk Pasal 57 ayat (2) UU 42/2008.
Menimbang bahwa sejak era reformasi, utamanya sejak perubahan UUD 1945, negara telah memberikan jaminan yang sangat kuat atas perlindungan kebebasan untuk menyatakan pendapat baik dengan lisan maupun dengan tulisan sebagai hak konstitusional warga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Jaminan tersebut semula dilakukan dengan pencabutan ketentuan tentang keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan segala bentuknya sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang kemudian diperkuat posisinya melalui ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan kebebasan berekspresi (freedom of expression) sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketiga pasal a quo juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
Menimbang bahwa penilaian Mahkamah terhadap semua dalil para Pemohon dalam permohonan a quo beralasan, namun hal demikian tidak berarti bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan akan terjadi kekosongan hukum bagi perlindungan publik apabila lembaga penyiaran dan media cetak melakukan pelanggaran iklan kampanye Pemilu yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008, sebab jika hal itu terjadi masih dapat diterapkan UU 40/1999 dan UU 32/2002 yang memuat penjatuhan sanksi.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/125/putusan_sidang_PUU%20PILPRES%202009%20Hasil%20RPH%20Kamis,%202%20Juli%202009.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
f737b2f07e5298ae4cb824e158045bedf4e49fd3e52a88aa6e6dc94dd8eaf35a- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-VII/2009, diucapkan 3 Juli 2009. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/125/putusan_sidang_PUU%20PILPRES%202009%20Hasil%20RPH%20Kamis,%202%20Juli%202009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 f737b2f07e5298ae4cb824e158045bedf4e49fd3e52a88aa6e6dc94dd8eaf35a).