Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009
Nomor urut 98 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2009
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 3 Juli 2009
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009, diucapkan 3 Juli 2009. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3)
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 228
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 228 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 255
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 255 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal
- Pasal 188 ayat (5)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 November 2008.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 7 Tahun 2017 (15 Agustus 2017). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 188 ayat (5) pada versi yang diuji
Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 42 Tahun 2008 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/26755/UU%2042%20Tahun%202008.pdf, SHA-256 berkas PDF 4be2d35b119695a1da323b0f0557e61dea326a2f136a189fc95caedcde224dd1. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 42 Tahun 2008 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28F UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menyatakan Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa terkait dengan objectum litis permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah menyatakan pendapatnya dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2009, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah tersebut, antara lain: 1. ”Bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum. Sumbangan yang diharapkan akan diberikan demikian, hanya mungkin jikalau hasil-hasilnya sebagai suatu bentuk informasi dapat disebarkan dan diperoleh masyarakat serta penyelenggara negara, sehingga keputusan-keputusan yang diambil, baik oleh pemilih maupun penyelenggara negara dan pemilihan umum tercerahkan oleh kenyataan yang hidup dalam masyarakat, dan tidak dapat dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu; 2. Bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan pandangan pembentuk Undang-Undang yang diwakili oleh Pemerintah dan DPR bahwa hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) dapat menimbulkan kekisruhan dan memengaruhi masyarakat pada masa tenang menjelang Pemilu atau sebelum lampaunya satu hari setelah pemungutan suara karena menurut Mahkamah pandangan pembentuk Undang-Undang tersebut sama sekali tidak faktual dan agak mundur sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang. Meskipun begitu apabila pengumuman hasil survei tersebut bertendensi menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan peserta Pemilu maka surveyor atau lembaga penyelenggaranya dapat dikenakan berlakunya Pasal 89 Undang-Undang a quo dan sanksi yang menyertainya dalam Undang-Undang a quo. Kedua, sejauh menyangkut hasil penghitungan cepat (quick count) menurut Mahkamah tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count itu telah menggangu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi. Seandainya pun efek seperti itu ada maka dalam faktanya hanya dapat dihitung dengan jari sebelah tangan yang itu pun dapat disebabkan oleh penyelenggara quick count yang melakukannya secara tidak bertanggung jawab atau tendensius. Berdasarkan Undang-Undang a quo atau peraturan perundang-undangan lainnya, pembuat quick count yang seperti ini tetap dapat dikenai sanksi. Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum (notoir feiten) bahwa quick count bukanlah hasil resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. Bahkan banyak warga masyarakat yang menunggu hasil quick count tersebut begitu pemungutan suara selesai dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa hasil yang resmi dan berlaku adalah hasil yang akan diumumkan kemudian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jadwal resmi yang ditentukan. Oleh sebab itu, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang Pemilu maupun pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945; 3. Bahwa jikalau kepentingan atau keuntungan yang hendak dicapai atau dilindungi dengan larangan pengumuman hasil survei dalam masa tenang adalah ketertiban umum yang menjadi kepentingan umum, ataupun keadilan bagi peserta Pemilu yang menghendaki jajak pendapat tidak mencerminkan realitas posisinya di mata pemilih sebelum pemungutan suara, serta keamanan dan ketenangan yang jauh dari konflik di antara peserta Pemilu dan para pendukungnya, kesemua tujuan hukum dan kepentingan yang hendak dilindungi tersebut dapat dicapai dengan penegakan Undang-Undang atau bidang hukum yang relevan dengan hal tersebut. Seandainya pun kepentingan sebagian peserta Pemilu tidak menghendaki citranya di mata pemilih diumumkan sebelum pemungutan suara, tetaplah harus dikesampingkan oleh kepentingan masyarakat yang mengkehendaki informasi yang lebih cepat mengenai berbagai hal terkait dengan Pemilu secara lebih cepat berdasarkan survei; 4. Bahwa jika hak untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang dan pengumuman quick count sebelum lewat satu hari setelah pemungutan suara dibatasi sesuai dengan tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, maka secara rasional dan proporsional pembatasan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara cermat dan tidak serampangan. Pembatasan demikian dilakukan tidak melalui perumusan delik formil, yaitu melarang perbuatannya, melainkan yang menjadi sasaran pelarangan adalah akibat-akibatnya (delik materiil), yang boleh jadi timbul dari perbuatan yang diatur tersebut, sebagaimana telah diterangkan oleh ahli yang diajukan oleh Pemohon. Dengan cara demikian maka penyelenggara jajak pendapat dan quick count akan mempertimbangkan dan menilai sendiri akibat-akibat yang mungkin timbul dari pengumuman yang dilakukannya, termasuk memperhitungkan sendiri risiko secara hukum pidana yang harus diperhitungkan sebagai akibat dari perbuatannya. Dengan demikian, penggunaan hukum pidana yang sesungguhnya dapat dilakukan secara proporsional dan rasional dan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimate remedy, ultimum remedium), sehingga hukum pidana tidak kehilangan kewibawaan karena aplikasi yang kurang cermat dan serampangan, dan menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan; 5. Bahwa hak masyarakat untuk tahu (rights to know) merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM), yaitu kebebasan untuk mendapatkan informasi dan secara a contrario juga kebebasan untuk memberikan atau menyampaikan informasi (freedom of information). Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’; 6. Bahwa prinsip proporsionalitas merupakan prinsip dan moralitas konstitusi, yang setiap saat harus diajukan sebagai tolok ukur untuk dapat menjustifikasi dikesampingkannya hak-hak asasi manusia yang telah menjadi constitutional rights yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama Pemerintah (obligation to protect, to promote, to enforce and to fulfil) yang juga ditetapkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Oleh karena adanya kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara dan Pemerintah dalam Pasal 28I ayat (4) demikian, penerapan Pasal 28J ayat (2) sebagai alasan mengesampingkan hak-hak asasi manusia yang menjadi hak-hak konstitutional, untuk dapat dikatakan sah harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan teliti, serta dengan menentukan ukuran-ukuran operasional bagaimana menerapkan ketentuan yang menyebut ‘pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis’; 7. Jajak pendapat atau survei adalah ilmu dan sekaligus seni. Penyusunan sampel dan angket, penyediaan perlengkapan survei, serta analisis hasilnya merupakan ilmu penelitian pendapat publik berdasarkan metode dan teknik yang sudah mantap dan absah, sedangkan seninya terletak dalam penyusunan pertanyaan dan pilihan kata yang dipakai dalam pertanyaan (Arterton F. Christopher, Kegunaan Jajak Pendapat Umum dalam Kampanye, 1996). Survei dapat dilakukan oleh lembaga yang independen yang tidak terikat kepada salah satu kontestan politik peserta Pemilu, namun dapat juga merupakan bagian atau atas permintaan (pesanan) salah satu peserta Pemilu. Oleh karena itu, di Amerika Serikat misalnya, survei merupakan bagian dari kampanye Pemilu (Merloe, 1999, dan Arterton, 1996). Di Indonesia, sebagaimana dapat disimak dari ketentuan dalam UU 10/2008, survei tidak merupakan bagian dari Kampanye (Bab VIII), melainkan masuk Bab XIX tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu, sehingga lembaga survei dituntut untuk independen. Terlepas dari apakah survei dan lembaga survei merupakan bagian dari strategi kampanye peserta Pemilu atau independen, namun sebagai suatu kegiatan ilmiah, kegiatan survei dan lembaga survei harus tetap mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku dalam survei yang dapat diketahui oleh publik. Meskipun survei dan lembaga survei bersifat independen dan bukan merupakan bagian dari strategi kampanye salah satu peserta Pemilu, namun ketentuan-ketentuan masa tenang dalam kampanye Pemilu juga harus dipatuhi oleh lembaga survei.”
Menimbang bahwa pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2009 tersebut di atas mutatis mutandis berlaku terhadap Pokok Permohonan a quo, oleh karenanya Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Pasal 188 ayat (2) UU 42/2008 yang berbunyi, “Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh diumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa tenang”, Mahkamah menilai bahwa hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan a quo, dan oleh karena itu dalil Pemohon beralasan. Artinya, pengumuman hasil survei tersebut tidak inkonstitusional sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat (5) UU 42/2008; 2. Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai Pasal 188 ayat (3) UU 42/2008 yang berbunyi, “Hasil penghitungan cepat dapat diumumkan dan/atau disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara”, Mahkamah sependapat dengan dalil Pemohon bahwa ketentuan a quo tidak sesuai dengan hakikat suatu penghitungan cepat (quick count) dan menghambat hasrat serta hak seseorang untuk tahu (rights to know), sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, hasil penghitungan cepat sudah tidak akan memengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya. Sebab, pemungutan suara sudah selesai dan suatu penghitungan cepat tidak mungkin dilakukan sebelum selesainya pemungutan suara; 3. Bahwa mengenai Pasal 188 ayat (5) UU 42/2008 yang berbunyi, “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, menurut Mahkamah tidak lagi relevan terhadap ketentuan ayat (2) dan ayat (3) karena dalil Pemohon untuk ayat (2) dan ayat (3) oleh Mahkamah sudah dinilai beralasan. Sehingga, ketentuan ayat (5) UU 42/2008 hanya relevan untuk Pasal 188 ayat (4) UU 42/2008 yang nota bene tidak dimohonkan pengujian atau Pemohon menganggap ketentuan tersebut konstitusional; 4. Bahwa mengenai ketentuan Pasal 228 UU 42/2008 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau hasil jajak pendapat dalam masa tenang yang dapat atau bertujuan memengaruhi Pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (duabelas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah)”, menurut Mahkamah karena dalil Pemohon atas Pasal 188 ayat (2) UU 42/2008 sudah dinyatakan beralasan maka sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 228 UU 42/2008 tidak lagi relevan keberadaannya dan harus dinyatakan inkonstitusional; 5. Bahwa mengenai ketentuan Pasal 255 UU 42/2008 yang berbunyi, “Setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 18.000.000.00 (delapan belas juta rupiah)”. 6. mengingat bahwa pasal a quo merupakan sanksi pidana atas Pasal 188 ayat (3) UU 42/2008 yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bahwa dalil Pemohon atas Pasal 188 ayat (3) beralasan, maka keberadaan Pasal 188 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 228 dan Pasal 255 UU 42/2008 tidak lagi relevan, sehingga juga harus dinyatakan inkonstitusional.
Menimbang bahwa survei dan penghitungan cepat yang penyebarannya dijamin oleh UUD 1945 adalah survei dan penghitungan cepat yang didasarkan pada keilmuan dan tidak berdasarkan keinginan atau latar belakang untuk mempengaruhi pemilih, oleh karenanya netralitas survei dan penghitungan cepat sangatlah penting. Hal demikian tidaklah berarti bahwa survei dan penghitungan cepat tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. Apabila hal demikian terjadi maka menjadi hak publik untuk mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas pesanan atau dibiayai oleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tertentu serta menjadi kewajiban pelaksana kegiatan survei dan penghitungan cepat untuk mengungkapkannya kepada publik secara jujur dan transparan.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/65/PUTUSAN%2098-PUU-VII-2009.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
49191aa27d42a198c4fed08ffc457c03a7cc46caffe65a6402192aa7a8ec2519- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009, diucapkan 3 Juli 2009. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/65/PUTUSAN%2098-PUU-VII-2009.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 49191aa27d42a198c4fed08ffc457c03a7cc46caffe65a6402192aa7a8ec2519).