Pasal 28E
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 64/PUU-IX/2011 · diucapkan 20 Juni 2012 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 69/PUU-XIII/2015 · diucapkan 27 Oktober 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 86/PUU-X/2012 · diucapkan 31 Oktober 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-V/2007 · diucapkan 17 Juli 2007 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 012/PUU-I/2003 · diucapkan 28 Oktober 2004 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 71/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 2 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 183/PUU-XXII/2024 · diucapkan 30 Juli 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 115/PUU-XXII/2024 · diucapkan 29 April 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 86/PUU-X/2012 · diucapkan 31 Oktober 2013 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 62/PUU-VIII/2010 · diucapkan 23 Agustus 2011 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 99/PUU-VII/2009 · diucapkan 3 Juli 2009 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-V/2007 · diucapkan 17 Juli 2007 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 012/PUU-I/2003 · diucapkan 28 Oktober 2004 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854