Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011
Nomor urut 64 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2011
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 20 Juni 2012
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, diucapkan 20 Juni 2012. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Pasal
- Pasal 97 ayat (1)
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang frasa “setiap kali”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 5 Mei 2011.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 (2 Januari 2023); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 (17 Oktober 2024). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 97 ayat (1) pada versi yang diuji
Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 6 Tahun 2011 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/28550/UU%206%20Tahun%202011.pdf, SHA-256 berkas PDF 63708ca9b50ac067834a50c395385fdc6abda22e6e51def88983cd1ad685edc4. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 6 Tahun 2011 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili, Menyatakan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216), sepanjang frasa “setiap kali” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) menjadi “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, pencegahan ke luar negeri adalah salah satu bentuk pembatasan hak konsititusional warga negara yang dapat dibenarkan menurut konstitusi sepanjang pembatasan hak tersebut ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Pencegahan dilakukan harus melalui proses hukum yang sah berlaku (due process of law). Atas dasar itulah, negara dapat melakukan pembatasan dengan cara mengurangi kebebasan seseorang untuk bepergian ke negara lain, antara lain dengan alasan dalam rangka kepentingan penyidikan suatu perkara pidana agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan lancar tanpa halangan. Proses penyidikan akan sulit dilakukan jika seseorang yang sedang dibutuhkan keterangannya berada di luar wilayah yurisdiksi hukum nasional Indonesia. Selain itu, pembatasan terhadap hak warga negara haruslah dilakukan secara proporsional serta menghindari pemberian diskresi berlebihan terhadap negara, dalam hal ini aparat penegak hukum. Diskresi berlebihan dalam membatasi hak asasi setiap orang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan oleh negara terhadap warga negara. Seorang yang dikenai pencegahan ke luar negeri karena alasan kepentingan penyidikan, juga tetap harus dilindungi hak-haknya oleh negara untuk tetap mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagai salah satu hak asasi yang dijamin konstitusi [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Pembatasan seorang tersangka untuk tidak ke luar negeri sebenarnya memiliki substansi yang sama dengan sistem penahanan kota yang dianut dalam hukum acara pidana (KUHAP), yaitu bentuk penahanan yang dikenakan kepada tersangka untuk tidak meninggalkan suatu kota selama masa penahanan. Tersangka/terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan kepada penyidik [vide Pasal 22 ayat (3) KUHAP] dengan tujuan yang kurang lebih sama dengan pencegahan dalam UU 6/2011. Perbedaannya, penahanan kota dapat mengurangi pidana jika pada akhirnya tersangka/terdakwa diputuskan dijatuhi pidana penjara, sedangkan pencegahan ke luar negeri tidak mengurangi pidana. Tidak adanya kompensasi atau pengurangan pidana berdasarkan lamanya masa pencegahan yang telah dikenakan terhadap seorang warga negara dapat menjadi pidana tambahan yang berlebihan bagi warga negara tersebut, karena sebelum mendapatkan vonis tersangka/terdakwa telah dirugikan terlebih dahulu dengan pencegahan ke luar negeri yang berdampak pada kehidupannya;
Menimbang, menurut Mahkamah, pada satu sisi pencegahan ke luar negeri yang tidak dapat dipastikan batas waktunya sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka karena tidak dapat memastikan sampai kapan penyidikan berakhir dan sampai kapan pula pencegahan ke luar negeri berakhir. Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu. Akibat selanjutnya adalah tidak jelasnya penyelesaian suatu perkara pidana yang justru merugikan penegakan keadilan, karena keadilan yang ditunda-tunda dapat menimbulkan ketidakadilan (justice delayed is justice denied). Apalagi, dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu, mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula, dengan tanpa mendapat pengurangan pidana jika pada akhirnya tersangka dijatuhi pidana oleh pengadilan seperti halnya tersangka/terdakwa yang dikenai penahanan kota sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal demikian, menurut Mahkamah akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan ke luar negeri tanpa batas waktu yang pasti. Pencegahan ke luar negeri merupakan pembatasan atas hak konstitusional seseorang untuk “meninggalkan wilayah negara” yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Selama perpanjangan pencegahan tersebut dibatasi dan didasarkan atas keadilan dan kepastian hukum, maka Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun oleh karena perpanjangan pencegahan ke luar negeri yang diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 sebagaimana ternyata dalam frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”, dapat mengakibatkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri berlaku tanpa batas waktu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berarti bertentangan dengan UUD 1945;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon khusus mengenai frasa “setiap kali” dalam Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 adalah beralasan menurut hukum;
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/78/putusan_sidang_64%20PUU%202011-TELAH%20BACA%2020-06-2012.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
dabd5f2bdb37f6bb71ab598aa62f9b2d4faea993a9d6e79d52091a358ec8c839- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, diucapkan 20 Juni 2012. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/78/putusan_sidang_64%20PUU%202011-TELAH%20BACA%2020-06-2012.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 dabd5f2bdb37f6bb71ab598aa62f9b2d4faea993a9d6e79d52091a358ec8c839).