Pasal 24
Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini
Ayat (1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 123/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Maret 2026 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 26/PUU-XXI/2023 · diucapkan 25 Mei 2023 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 49/PUU-XIV/2016 · diucapkan 21 Februari 2017 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 6/PUU-XIV/2016 · diucapkan 4 Agustus 2016 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 76/PUU-XII/2014 · diucapkan 22 September 2015 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 34/PUU-XI/2013 · diucapkan 6 Maret 2014 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 110/PUU-X/2012 · diucapkan 28 Maret 2013 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 26/PUU-XXI/2023 · diucapkan 25 Mei 2023 · disebut dalam pertimbangan
Ayat (3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Batu uji dalam putusan dikabulkan
- Putusan 70/PUU-XVII/2019 · diucapkan 4 Mei 2021 · disebut dalam pertimbangan
Pasal 24 tanpa menyebut ayat
- Putusan 15/PUU-XXIII/2025 · diucapkan 16 Oktober 2025 · disebut dalam pertimbangan
- Putusan 005/PUU-IV/2006 · diucapkan 23 Agustus 2006 · disebut dalam pertimbangan
Sumber teks
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
- Diunduh
- 26 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854