Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 24

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (2)

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (3)

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Pasal 24 tanpa menyebut ayat

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854