Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025

Nomor urut 15 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
16 Oktober 2025
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Oktober 2025. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pasal
Pasal 8 ayat (5)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” 3.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” 3

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 2021.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 8 ayat (5) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal

UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Pasal
Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 2021.

Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.

Bunyi Pasal 35 ayat (1) huruf e pada versi yang diuji
dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

Dipotong mesin dari salinan UU No. 11 Tahun 2021 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/189374/UU%20Nomor%2011%20Tahun%202021.pdf, SHA-256 berkas PDF 45165ec723f40156144ee9665c42f75c535703643cb4360c54cc873faf53a99a. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 11 Tahun 2021 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” 3. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755), tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selain dan selebihnya.

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.20.5]
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 setelah dicermati dengan saksama dan juga setelah diidentifikasi oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, adalah merupakan norma yang memiliki semangat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya, maka tidak boleh dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tanpa izin Jaksa Agung. Oleh karena itu, jika seorang jaksa diduga melakukan perbuatan tindak pidana dan perbuatan dimaksud dilakukan ada kaitannya dengan tugas dan wewenangnya maka terhadap jaksa dimaksud tidak dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan tanpa izin Jaksa Agung. Dengan kata lain, seorang jaksa yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diduga melakukan tindak pidana, tidak dapat dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum, sekalipun tertangkap tangan, jika tidak ada izin dari Jaksa Agung. Berkenaan dengan hal tersebut, jika dikaitkan dengan uraian pertimbangan hukum sebelumnya, bahwa perlindungan hukum untuk penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Mahkamah sebelumnya, baik antara warga negara dengan penegak hukum maupun antara sesama penegak hukum itu sendiri seharusnya tetap terikat dengan prinsip equality before the law. Dengan demikian, jika mencermati dengan saksama semangat yang terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dan semangat memberikan perlindungan hukum untuk jaksa sekalipun dikaitkan dengan menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Mahkamah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak selaras dengan semangat perlindungan hukum untuk aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman lainnya yang juga berwenang dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum sebagaimana jaksa. Dengan demikian, untuk menyelaraskan keberlakuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dengan semangat yang terdapat dalam prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum dan penegakan hukum yang tidak boleh dibeda-bedakan dengan warga negara pada umumnya, maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
Paragraf [3.20.6]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian sebagaimana yang telah dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2014, di mana Mahkamah dalam Putusan tersebut berpendirian bahwa norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 yang memuat substansi yang sama dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, adalah konstitusional. Namun, dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas dan dengan mempersandingkan dengan perlakuan perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum lainnya, Mahkamah menggeser pendiriannya berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan/tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus”. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah beralasan menurut hukum.
Paragraf [3.23]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang pada pokoknya menyatakan Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Para Pemohon mendalilkan frasa “dapat mengajukan pertimbangan teknis” kepada Mahkamah Agung merupakan sebuah bentuk intervensi terselubung. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Berkenaan dengan dalil a quo, Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan hal tersebut, baik hakim di Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya serta Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan [vide Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009)]. Oleh karena itu, untuk menjaga kemandirian peradilan, terdapat larangan adanya campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 [vide Pasal 3 ayat (2) UU 48/2009]. Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 mengatur mengenai Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam seluruh lingkup peradilan seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Dalam Penjelasan Pasal a quo dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dilaksanakan oleh Jaksa Agung dalam perannya sebagai advocaat generaal yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Menurut Mahkamah, jika dicermati secara saksama baik substansi norma maupun Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 tidak mengatur mengenai batasan atau pengaturan yang tegas mengenai pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung. Sekalipun norma pasal a quo memuat kata “dapat” yang berarti Jaksa Agung diberikan kebebasan untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung di setiap perkara kasasi atau tidak, namun justru dengan kata “dapat” tersebut bukan tidak mungkin Jaksa Agung mengajukan pertimbangan teknis hukum pada semua perkara yang diajukan kasasi. Padahal, Jaksa Agung dalam kedudukan sebagai penuntut umum tertinggi merupakan pihak dalam perkara pidana. Demikian juga khususnya di bidang perdata dan bidang tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, kedudukan dan jabatan Jaksa Agung dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara, sehingga berpotensi menjadi pihak. Kedudukan yang demikian dalam batas penalaran yang wajar menurut Mahkamah berpotensi melanggar prinsip independensi peradilan dan mengancam kemandirian lembaga peradilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan ruang bagi Jaksa Agung sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif untuk melakukan intervensi dalam proses pengambilan putusan pengadilan yang merupakan ranah kekuasaan kehakiman, melalui pemberian pertimbangan teknis hukum pada tingkat kasasi. Di samping itu, dalam perspektif jaksa sebagai advoocat general secara historis dapat dipahami bahwa hal tersebut berkenaan dengan fungsi jaksa ketika menjalankan wewenangnya dalam persidangan pada pengadilan tinggi dan mahkamah agung di Belanda. Namun, dalam konteks saat ini dan jika ditinjau dari perspektif sistem peradilan di Indonesia yang saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang berkaitan dengan pelaksana kekuasaan kehakiman, advocaat general seharusnya dipahami sebagai kewenangan jaksa agung sebagai pengacara negara yang mewakili kepentingan umum termasuk negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, posisi jaksa agung sebagai pengacara negara adalah pihak yang berperkara dan tidak tepat apabila dapat memberikan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021, karena hal tersebut beririsan dengan makna mencampuri independensi lembaga yudisial dan mengganggu kemandirian badan peradilan, in casu Mahkamah Agung. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk berkenaan dengan Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 menjadi tidak logis untuk dipertahankan. Sehingga, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/208/15_PUU-XXIII_2025.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
31a24dfdafb51d27ff2b527cc6deeb89944946e6f0a468bc87c13d80252411df
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, diucapkan 16 Oktober 2025. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/208/15_PUU-XXIII_2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 31a24dfdafb51d27ff2b527cc6deeb89944946e6f0a468bc87c13d80252411df).