Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006
Nomor urut 005 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2006
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 23 Agustus 2006
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan 23 Agustus 2006. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 1 angka 5
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 1 angka 5 pada versi yang diuji
Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 20
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 20 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: potongan dari salinan JDIH BPK tidak berakhir sebagai satuan utuh. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 21
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 21 pada versi yang diuji
Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 22 ayat (1) huruf e
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf e pada versi yang diuji
membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 22 ayat (5)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 22 ayat (5) pada versi yang diuji
Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 23 ayat (2)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 23 ayat (2) pada versi yang diuji
Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 23 ayat (3)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 23 ayat (3) pada versi yang diuji
Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 23 ayat (5)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 23 ayat (5) pada versi yang diuji
Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 24 ayat (1)
- Cakupan
- sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 24 ayat (1) pada versi yang diuji
Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 25 ayat (3)
- Cakupan
- sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 25 ayat (3) pada versi yang diuji
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- Pasal
- Pasal 25 ayat (4)
- Cakupan
- sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 13 Agustus 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (tahun 2011). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 25 ayat (4) pada versi yang diuji
Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan pengusulan pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah Konstitusi maka keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 22 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30214/UU%20Nomor%2022%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 79f3b2d2aebb7406ffcdc5e4e6075a6caed4089a31e1b354b2a0dbb41114c081. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 22 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Pasal
- Pasal 34 ayat (3)
- Sifat
- tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Januari 2004.
Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 48 Tahun 2009 (29 Oktober 2009). Periksa versi yang berlaku.
Bunyi Pasal 34 ayat (3) pada versi yang diuji
Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 4 Tahun 2004 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/306788/UU%20Nomor%204%20Tahun%202004.pdf, SHA-256 berkas PDF 83cf1a8ef8fa3a134cdb81abfa13b7f813c69b77f2736fd7e1790893d2f04589. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 4 Tahun 2004 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 24 UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24A UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
MENGADILI • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian; • Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 20, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim”; o Pasal 21, yang berbunyi, ”Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 22 ayat (1) huruf e, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial: e. membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR”; o Pasal 22 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta”; o Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 23 ayat (3), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”, dan; o Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim”; o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; o Pasal 34 ayat (3), yang berbunyi, ”Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah untuk memuat amar putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan untuk selebihnya. *** *** ***
Kutipan pertimbangan
Kutipan pertimbangan belum tersedia untuk putusan ini.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/119/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
d39d2b9b5c6f14c02be0e4f0b260193d5377c5187ba6f36d2fb886e2352f2952- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan 23 Agustus 2006. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/119/putusan_sidang_Putusan005PUUIV06MA%20KY.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 d39d2b9b5c6f14c02be0e4f0b260193d5377c5187ba6f36d2fb886e2352f2952).