Putusan 235/PUU-XXIII/2025
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal
- Pasal 31
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 20 April 1999.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 31 pada versi yang diuji
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 1999 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/33784/UU%20Nomor%208%20Tahun%201999.pdf, SHA-256 berkas PDF df253c489e78e66d9da5337c85bebe1384c68763af2001335b4880b0f225d816. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 1999 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28F UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan