UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal yang pernah menjadi objek putusan dikabulkan
- Pasal 1 · 65/PUU-VIII/2010, 21/PUU-XII/2014
- Pasal 17 · 21/PUU-XII/2014
- Pasal 18 · 3/PUU-XI/2013
- Pasal 21 · 21/PUU-XII/2014
- Pasal 65 · 65/PUU-VIII/2010
- Pasal 72 · 231/PUU-XXIII/2025
- Pasal 77 · 21/PUU-XII/2014
- Pasal 82 · 102/PUU-XIII/2015
- Pasal 83 · 65/PUU-IX/2011
- Pasal 109 · 130/PUU-XIII/2015
- Pasal 116 · 65/PUU-VIII/2010
- Pasal 184 · 65/PUU-VIII/2010
- Pasal 197 · 103/PUU-XIV/2016
- Pasal 263 · 33/PUU-XIV/2016
- Pasal 268 · 34/PUU-XI/2013
Pasal yang pernah dimohonkan pengujian dengan amar ditolak atau tidak dapat diterima
Daftar ini disusun dari ringkasan satu sumber, bukan dari salinan putusan, dan baru mencakup sebagian perkara. Pasal yang tidak ada di daftar bisa saja pernah diuji. Ditolak berarti Mahkamah menilai pasal tidak bertentangan dengan UUD 1945 untuk alasan yang diajukan. Dengan alasan lain, hasil pengujiannya bisa berbeda. Tidak dapat diterima berarti isi permohonan tidak diputus. Karena itu, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Rincian dan artinya ada di halaman setiap pasal.
- Pasal 1 · 96/PUU-XX/2022 (ditolak)
- Pasal 5 · 4/PUU-XX/2022 (ditolak)
- Pasal 7 · 96/PUU-XX/2022 (ditolak)
- Pasal 54 · 61/PUU-XX/2022 (ditolak)
- Pasal 70 · 92/PUU-XV/2017 (ditolak)
- Pasal 72 · 12/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
- Pasal 77 · 9/PUU-XVII/2019 (ditolak), 53/PUU-XIX/2021 (ditolak), 123/PUU-XXI/2023 (tidak dapat diterima)
- Pasal 82 · 66/PUU-XVI/2018 (ditolak)
- Pasal 109 · 46/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
- Pasal 143 · 12/PUU-XVIII/2020 (tidak dapat diterima)
- Pasal 162 · 74/PUU-XV/2017 (tidak dapat diterima)
- Pasal 197 · 69/PUU-XVII/2019 (tidak dapat diterima)
- Pasal 272 · 84/PUU-XVI/2018 (ditolak)
Pasal yang tidak tercantum di sini tidak ditemukan sebagai objek putusan dikabulkan dalam korpus ini (219 putusan), maupun dalam ringkasan pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima. Batas cakupan