Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

Putusan pengujian undang-undang

Putusan Nomor 103/PUU-XIV/2016

Nomor urut 103 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2016

Apa itu PUU?

Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya

Diucapkan
10 Oktober 2017
Amar

Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya

dikabulkan seluruhnya
Cara membaca halaman ini

Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.

Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.

Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.

Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016, diucapkan 10 Oktober 2017. Sitasi dengan sumber

Objek yang diuji

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pasal
Pasal 197 ayat (1)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat”, sehingga Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam 'tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
Syarat pemaknaan
sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat”, sehingga Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 1981.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 (17 Desember 2025). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 197 ayat (1) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Kutipan amar

Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat”, sehingga Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam 'tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Kutipan pertimbangan

Paragraf [3.12.3]
Bahwa Pembukaan UUD 1945 alinea keempat telah mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, yang dalam arti luas termasuk di dalamnya melindungi hak-hak terdakwa. Hal ini merupakan pengejawantahan dari paham negara hukum yang dianut oleh negara Indonesia [vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]. Pelaksanaan dari Pembukaan UUD 1945 tersebut kemudian dijabarkan, salah satunya, dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Pengertian “setiap orang” dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mencakup semua orang, tidak terkecuali terdakwa. Dalam kaitannya dengan kepastian hukum yang adil, pasal dalam undang-undang, termasuk UU 8/1981, haruslah jelas karena ketidakjelasan suatu pasal dalam undang-undang akan memberikan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa salah satu asas UU 8/1981 adalah peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas tersebut harus dijadikan acuan untuk memberikan pelayanan dalam proses penegakan hukum yang efektif dan efisien. Selain itu, asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi terdakwa saat menjalani proses peradilan sampai dengan putusnya perkara tersebut yaitu pengucapan putusan oleh hakim. Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009 yang menyatakan, ”Peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Pencantuman asas hukum ini ke dalam norma UU 48/2009 mengindikasikan bahwa peradilan memiliki tugas untuk memberi jalan bagi para pencari keadilan dalam mengatasi segala hambatan dan rintangan yang dapat menghambat pelaksanaan asas hukum tersebut. Pengertian pemeriksaan yang dilakukan dengan cepat adalah jalannya proses pemeriksaan tidak memakan waktu lama dan berbelit-belit, termasuk dalam penyusunan putusan hakim. Sederhana artinya pemeriksaan dilakukan dengan efisien dan efektif. Adapun yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dipikul/ditanggung oleh para pencari keadilan, termasuk yang kurang mampu secara ekonomi, dengan tetap tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan. Bahwa selain asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 harus memperhatikan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berkenaan dengan UU 8/1981, terlihat bahwa Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 tidak mengatur secara jelas mengenai keberlakuan pasal dimaksud, apakah berlaku untuk seluruh putusan pemidanaan mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali atau hanya berlaku pada pengadilan tingkat tertentu saja, sehingga menjadi tidak jelas pula tujuan yang hendak dicapai. Ketidakjelasan tersebut berdampak pada kinerja pengadilan, baik di tingkat kasasi dan juga pada tingkat banding, terutama dalam kaitannya dengan minutasi perkara, yakni terlambatnya penyelesaian perkara disebabkan karena dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali juga harus memuat kembali tidak saja surat dakwaan, tetapi juga pemuatan kembali surat tuntutan pidana dan uraian status barang bukti. Menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi pemuatan kembali surat dakwaan, surat tuntutan pidana, dan uraian status hukum barang bukti sebagaimana yang sudah termuat dalam lampiran daftar barang bukti pada pengadilan negeri dan telah beberapa kali dibacakan di persidangan. Hal tersebut dikarenakan hanya untuk pemuatan kembali uraian surat dakwaan dan juga uraian surat tuntutan pidana serta uraian status hukum barang bukti dalam putusan tingkat banding maupun tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, terlebih terhadap perkara besar yang dimensinya sangat luas seiring dengan semakin kompleksnya motif dan modus tindak pidana saat ini, sangat mungkin bahwa surat dakwaan, surat tuntutan pidana, dan uraian status hukum barang bukti masing-masing memerlukan ratusan bahkan ribuan halaman/lembar yang akan berdampak pada bertambahnya waktu untuk mempersiapkan naskah putusan bagi hakim tingkat banding dan tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali serta lamanya waktu pula yang harus dialami oleh pihak terdakwa dan penuntut umum di dalam menunggu penyelesaian proses perkara tersebut. Akibatnya tidak saja timbul kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil yang tidak saja sulit dinilai secara ekonomis tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi pencari keadilan sehingga pada akhirnya kian menjauh dari perwujudan asas peradilan sederhana dan biaya ringan. Lebih jauh, keadaan demikian mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum perihal kapan suatu perkara selesai diperiksa, terutama pada putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali. Keterlambatan tersebut juga menyebabkan terhambatnya fungsi peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan, padahal tertundanya keadilan sama saja dengan tidak memberikan keadilan (justice delayed justice denied).
Paragraf [3.12.4]
Bahwa, sebagaimana dipahami, pengadilan tingkat kasasi dan peninjauan kembali merupakan judex juris yakni pengadilan yang tidak mempertimbangkan fakta sebagaimana pengadilan tingkat pertama, demikian pula dalam pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat banding meskipun merupakan judex facti, namun pada hakikatnya pencantuman kembali uraian dakwaan secara lengkap sebagaimana yang ada pada surat dakwaan, uraian tuntutan sebagaimana yang ada pada surat tuntutan, dan uraian tentang satu per satu tentang status hukum barang bukti tetap merupakan bentuk pengulangan, sebab ketiga unsur tersebut (surat dakwaan, surat tuntutan pidana, dan status hukum barang bukti) di samping merupakan bagian dari putusan pengadilan tingkat pertama, juga telah disertakannya berkas surat dakwaan dan surat tuntutan pidana secara tersendiri yang juga melekat dalam berkas perkara yang pada saat perkara tersebut diperiksa pada tingkat banding maupun tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berkas perkara. Oleh karena itu pencantuman uraian dakwaan sebagaimana yang ada pada surat dakwaan, uraian tuntutan sebagaimana yang ada pada surat tuntutan pidana, dan uraian satu per satu mengenai status hukum barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf i UU 8/1981 tidak saja merupakan pengulangan akan tetapi justru mengakibatkan proses penyelesaian perkara menjadi semakin lama serta memerlukan biaya tinggi sebagaimana telah Mahkamah tegaskan dalam sub paragraf [3.12.3]. Bahwa keadaan demikian diakui pula oleh Pihak Terkait (Mahkamah Agung) dalam keterangannya baik secara lisan maupun secara tertulis. Pengulangan fakta dalam putusan pemidanaan di pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi tersebut tidaklah sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi terdakwa. Selanjutnya agar tidak terjadi kondisi justice delayed justice denied yang disebabkan oleh pengulangan fakta yang seharusnya hanya cukup dalam surat putusan pemidanaan tingkat pertama maka uraian dakwaan, uraian tuntutan, dan daftar barang bukti tidak perlu dimuat dalam surat putusan pemidanaan pengadilan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Hal itu sejalan dengan sejarah dibentuknya UU 8/1981, yaitu memberi perlindungan kepada tersangka dan terdakwa; Bahwa selain pertimbangan di atas, setelah Mahkamah memahami secara komprehensif ternyata pencantuman Pasal 197 ayat (1) berada di bawah Bab XVI perihal Pemeriksaan Sidang Pengadilan dan di bawah Bagian Keempat mengenai Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa. Kata-kata “Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa” disebutkan dalam satu nafas sehingga secara sistematis haruslah ditafsirkan sebagai pembuktian dan putusan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama. Penafsiran yang demikian adalah beralasan karena dalam perkara pidana pada hakikatnya pembuktian terhadap dugaan suatu tindak pidana terjadi pada pemeriksaan tingkat pertama, demikian pula jenis pemeriksaan lainnya yaitu Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat masih ditempatkan di dalam Bab XVI, dimana ketiga jenis acara pemeriksaan tersebut (biasa, singkat dan cepat) hanya dikenal di dalam hukum acara pembuktian pada pengadilan tingkat pertama. Sedangkan pemeriksaan pada tingkat banding diatur secara tersendiri yaitu di dalam Bab XVII perihal Upaya Hukum Biasa di dalam Bagian Kesatu mengenai Pemeriksaan Tingkat Banding, sementara itu untuk pemeriksaan kasasi diatur di dalam Bab XVIII perihal Upaya Hukum Biasa di dalam Bagian Kedua mengenai Pemeriksaan Untuk Kasasi.
Paragraf [3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan pada sub paragraf [3.12.1] sampai dengan sub paragraf [3.12.4] di atas, Mahkamah berpendapat bahwa demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak sebagaimana maksud dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta prinsip lex certa sebagai pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan juga menghindari terjadinya kondisi justice delayed justice denied maka menurut Mahkamah ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 hanya berlaku bagi pengadilan di tingkat pertama. Argumentasi Mahkamah tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa bagi pihak yang berkepentingan, apabila memerlukan surat dakwaan, surat tuntutan, dan uraian status hukum barang bukti dapat dengan mudah menemukan di dalam berkas perkara pada pengadilan tingkat pertama yang sebenarnya juga merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara banding dan kasasi, termasuk peninjauan kembali. Sedangkan khusus untuk terdakwa, sejak awal persidangan sudah wajib diberi salinan berkas perkara yang di dalamnya termasuk memuat surat dakwaan untuk kepentingan pembelaannya [vide Pasal 143 ayat (4) UU 8/1981]. Begitu pula halnya dengan surat tuntutan pidana yang harus diberikan penuntut umum kepada terdakwa sesaat setelah surat tuntutan pidana dibacakan untuk kepentingan pembelaan pula. Bahwa selanjutnya yang juga penting Mahkamah tegaskan adalah berkenaan surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, yaitu guna memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, maka harus dilakukan penyederhanaan surat putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali tanpa membedakan hakikat dengan surat putusan pemidanaan pengadilan tingkat pertama. Terkait hal tersebut, setelah Mahkamah membaca dengan cermat UU 8/1981, ternyata tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai surat putusan pemidanaan baik bagi pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali. Menurut Mahkamah, terhadap hal tersebut Mahkamah Agung dapat menggunakan wewenangnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) untuk menerbitkan peraturan yang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian agar ada kepastian hukum, Mahkamah Agung harus segera membuat pedoman (template putusan) mengenai hal-hal yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan di tingkat banding dan tingkat kasasi termasuk peninjauan kembali, antara lain: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. pasal-pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. diktum tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan menyebutkan status hukum barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam daftar lampiran barang bukti. j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Sumber

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/25/103_PUU-XIV_2016.pdf
Diunduh
21 September 2026
SHA-256 berkas PDF
3d5b984cd5b1446045811f85a054190216ee99906c419c1757c9d278c9f3b9c3
Jalur perolehan
JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)

Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.

Sitasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016, diucapkan 10 Oktober 2017. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/25/103_PUU-XIV_2016.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 3d5b984cd5b1446045811f85a054190216ee99906c419c1757c9d278c9f3b9c3).