Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 268

Putusan 34/PUU-XI/2013

Diucapkan 6 Maret 2014 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pasal
Pasal 268 ayat (3)
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 1981.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2025 (17 Desember 2025). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 268 ayat (3) pada versi yang diuji
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 8 Tahun 1981 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/35876/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf, SHA-256 berkas PDF b181015ac811f3fcb244bcc844fb0d54f86da8496f894c10ac53e181eb2ae255. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 8 Tahun 1981 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya