Putusan pengujian undang-undang
Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025
Nomor urut 231 · pengujian undang-undang (PUU) · tahun registrasi 2025
Apa itu PUU?
Singkatan dari pengujian undang-undang: perkara yang meminta Mahkamah menguji isi atau pembentukan undang-undang terhadap UUD 1945. Kode ini tertulis di nomor perkara. Selengkapnya
- Diucapkan
- 19 Januari 2026
Amar
Bagian akhir putusan yang memuat keputusan Mahkamah. Permohonan bisa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima. Selengkapnya
- dikabulkan sebagian
Cara membaca halaman ini
Nomor perkara memuat nomor urut, kode PUU, dan tahun registrasi. Label amar menunjukkan apakah permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Bagian Objek yang diuji mendaftar bagian undang-undang yang disebut amar, masing-masing dengan label sifat dan kutipan butir amarnya. Label hanya ringkasan; bacalah kutipan itu. Bila baris Cakupan tampil, amar hanya menyasar frasa atau kata itu, bukan seluruh pasal. Setiap objek disertai keterangan versi teks yang diuji. Undang-undang bisa berubah sesudah putusan, jadi periksalah versi yang berlaku.
Label “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” mengikuti amar yang menyatakan demikian. Amarnya tanpa syarat pemaknaan. Dua label bersyarat memuat syarat pemaknaan, misalnya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Pada label konstitusional bersyarat, amar menyatakan objek sejalan dengan UUD 1945 bila dimaknai sesuai syarat itu. Label bersyarat lainnya dirumuskan sebaliknya: objek dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tergantung pemaknaannya. Label tafsir mengikat berarti amar menetapkan makna objek tanpa menyatakan kesesuaiannya dengan UUD 1945.
Bagian Batu uji menyebut pasal UUD 1945 yang dipakai atau diajukan sebagai ukuran pengujian. Keterangan sesudah setiap pasal menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Kutipan pertimbangan memuat paragraf alasan Mahkamah kata demi kata, beserta nomornya. Bagian Sumber menautkan salinan putusan yang dipakai situs ini. Sebelum mengutip, cocokkan dengan salinan resmi di situs Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026. Sitasi dengan sumber
Objek yang diuji
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pasal
- Pasal 72
Cakupan
Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya
- frasa “pejabat yang bersangkutan”
Sifat
Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
- inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”;
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
- Bagian yang disebut amar
- frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Syarat pemaknaan
- sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 31 Desember 1981.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 72 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Objek, sifat, dan batu uji disusun dengan bantuan model bahasa saat pembangunan, lalu setiap butir dicocokkan dengan teks putusan. Metodologi · Arti istilah
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 · disebut dalam pertimbangan
Kutipan amar
Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kutipan pertimbangan
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 mengandung ketidakjelasan/multitafsir perihal siapa pejabat yang dimaksud sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, Pasal 72 UU 8/1981 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai hak tersangka atau penasihat hukum untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Dalam Penjelasan Pasal 72 UU a quo menyatakan: “Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri. Yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat - dakwaan. Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim. Berdasarkan Penjelasan Pasal 72 UU 8/1981, yang dimaksud dengan pemeriksaan dalam pasal a quo adalah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Sehingga, keterangan yang diberikan oleh tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimaksud adalah berkaitan dengan pemeriksaan tersangka dalam tingkat penyidikan. Sedangkan pada tingkat penuntutan adalah berkas perkara pemeriksaan pada tingkat penuntutan termasuk surat dakwaan. Sementara itu, berkaitan dengan pemeriksaan pada tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 UU 8/1981, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan UU 8/1981 adalah penyidik yang meliputi pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan [vide Pasal 6 ayat (1) UU 8/1981]. Sedangkan, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan [vide Pasal 1 angka 7 UU 8/1981]. Artinya, pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili, yakni melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan [vide Pasal 137 UU 8/1981]. Sementara itu, berkenaan dengan pejabat pada sidang pengadilan yang mengadili berkaitan dengan perkara yang diajukan adalah hakim yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili [vide Pasal 1 angka 8 UU 8/1981]. Bahwa berdasarkan uraian pengertian tersebut di atas, maka yang dimaksud dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim yang merupakan pihak atau subjek hukum yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk berkenaan dengan produk hukumnya berupa BAP khusus untuk pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan, berkas pemeriksaan penuntutan termasuk surat dakwaan, dan berkas pemeriksaan pengadilan termasuk putusan hakim. Oleh karena itu, esensi pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaan kepada tersangka atau penasihat hukum adalah sebagai bentuk semangat yang tidak dapat dipisahkan dengan substansi yang ada pada Penjelasan Pasal 72 UU 8/1981, yaitu memberikan turunan BAP dan berkas pemeriksaan yang tidak dapat dimaknai secara terbatas hanya untuk BAP penyidikan saja sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon. Sebab, dalam konteks untuk kepentingan pembelaan tersangka pada masing-masing tingkatan pemeriksaan memiliki ruang dan tempat yang tidak sama, di mana baik turunan BAP pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan maupun turunan berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan termasuk surat dakwaan serta turunan berkas pemeriksaan pada tingkat persidangan dapat dipergunakan untuk melakukan pembelaan pada masing-masing pemeriksaan, seperti mengajukan eksepsi/tangkisan (berkaitan dengan surat dakwaan), pledoi/pembelaan (pada tingkat penututan) dan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali (pada tingkat upaya hukum atas putusan hakim), bahkan pembelaan dalam konteks praperadilan jika tersangka atau penasihat hukum menghendaki. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena kepentingan pembelaan bagi tersangka termasuk terdakwa adalah hak fundamental yang secara konstitusional harus dilindungi, maka akses untuk mendapatkan turunan BAP tersangka bagi tersangka pada tingkat penyidikan, berkas penuntutan termasuk surat dakwaan pada tingkat penuntutan dan berkas pemeriksaan persidangan termasuk putusan hakim yang harus diberikan kepada tersangka atau terdakwa sebagai hak absolut guna menjadi bahan pembelaan pada masing-masing tahapan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Pemohon yang memohon agar frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai hanya terbatas pada penyidik saja, hal tersebut justru akan berdampak pada pemaknaan yang lebih sempit dibandingkan esensi yang ada dalam semangat frasa “pejabat yang bersangkutan” yang terdapat dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya. Sebab, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, pejabat yang bersangkutan yang dimaksudkan dalam Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya adalah pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan, yaitu penyidik, penuntut umum dan hakim. Dengan demikian, jika Mahkamah mengakomodir dalil Pemohon, maka hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya, karena berpotensi kehilangan materi atau substansi untuk mendapatkan bahan dalam mengajukan pembelaan pada masing-masing tahapan pemeriksaan. Dengan kata lain, setiap tersangka/terdakwa adalah subjek hukum yang berhak untuk diberikan turunan BAP dan berkas pemeriksaan pada masing-masing tahapan pemeriksaan, di mana hal demikian merupakan cerminan dari pelaksanaan due process of law yang memastikan adanya transparansi dalam proses penyidikan sehingga tersangka dapat mempersiapkan strategi pembelaan yang efektif untuk membela dirinya sekaligus sebagai wujud dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang mengharuskan tersangka dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan uraian pertimbangan hukum di atas, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, berkaitan dengan dalil yang dimohonkan Pemohon jika diakomodir akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat mempersempit jangkauan hak tersangka/ terdakwa dalam memeroleh akses mendapatkan turunan BAP penyidikan khusus untuk tersangka dan berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan serta berkas pemeriksaan pada tingkat pengadilan untuk kepentingan pembelaan, namun berkenaan dengan norma Pasal 72 UU 8/1981 sepanjang frasa “pejabat yang bersangkutan” acapkali menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, yaitu siapa yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan” itu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah berkenaan dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon berkaitan dengan dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan Pemohon sepanjang frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, berkenaan dengan kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 ternyata telah memenuhi prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil seperti dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sumber
- Salinan
- https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/240/putusan_mkri_231-PUU-XXIII-2025.pdf
- Diunduh
- 21 September 2026
- SHA-256 berkas PDF
29be0f95db3790c918468adda52781699139ea3cdffcca954d6ef06e9baf6693- Jalur perolehan
- JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id)
Ada kutipan yang tidak cocok dengan salinan resmi? Laporkan ke koreksi@konstitusional.com.
Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026. Salinan: https://peraturan.bpk.go.id/DownloadUjiMateri/240/putusan_mkri_231-PUU-XXIII-2025.pdf (diunduh 21 September 2026; SHA-256 29be0f95db3790c918468adda52781699139ea3cdffcca954d6ef06e9baf6693).