Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 348

Putusan 20/PUU-XVII/2019

Diucapkan 28 Maret 2019 · amar dikabulkan sebagian

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal
Pasal 348 ayat (9)
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

frasa “kartu tanda penduduk elektronik”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

inkonstitusional bersyarat
Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”.
Arti bersyarat

Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya

Bagian yang disebut amar
frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 15 Agustus 2017.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022 (12 Desember 2022); diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 (4 Mei 2023). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 348 ayat (9) pada versi yang diuji tidak ditampilkan: bunyi pada salinan JDIH BPK tidak ditemukan sama kata demi kata dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Pengujian yang ditolak atau tidak dapat diterima

Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.

Ditolak

Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.

Perkara 19/PUU-XVII/2019

Diucapkan 28 Maret 2019 · objek Pasal 348 ayat (4)

Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH

Perkara 20/PUU-XVII/2019

Diucapkan 28 Maret 2019 · objek Pasal 348 ayat (4)

Dalam perkara ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan, yaitu atas Pasal 210 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017; Pasal 348 ayat (9) UU No. 7 Tahun 2017; Pasal 383 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017. Hasil ditolak untuk pasal ini dicatat menurut ringkasan; amarnya menolak permohonan selebihnya. Amar putusannya ada di halaman putusan.

Batu uji yang didalilkan: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4)

Sumber: resume Setjen DPR, bukan salinan putusan · PDF ringkasan · halaman JDIH