Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 4 Mei 2023.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 222 pada versi yang diuji tidak ditampilkan: undang-undang ini tercatat diubah atau dicabut sebelum putusan diucapkan, dan perubahan itu tidak dipetakan per pasal. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Ditolak
Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.
Perkara 49/PUU-XVI/2018
Diucapkan 25 Oktober 2018 · objek Pasal 222
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.15]
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa secara substantif sesungguhnya tidak terdapat alasan konstitusional baru dalam permohonan para Pemohon a quo sehingga permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.13]
Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.18]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2)
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas terhadap pengujian Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.14]
Tidak dapat diterima berarti Mahkamah tidak memutus isi permohonan. Artinya, isi permohonan tidak dinyatakan benar atau salah. Penyebabnya beragam. Salah satunya kedudukan hukum: pihak yang mengajukan dinilai tidak memenuhi syarat, termasuk soal kerugian hak atau kewenangannya menurut UUD 1945. Penyebab lain, misalnya, permohonan dinilai kabur atau tidak jelas. Bisa juga pasal yang dimohonkan sudah diubah atau dicabut, atau dinyatakan tidak mengikat oleh putusan lain. Bisa juga pasal itu pernah diuji dengan dasar pengujian yang sama, yaitu ketentuan UUD 1945 yang sama. Apa pun penyebabnya, putusan itu tidak menyatakan apakah pasal sesuai dengan UUD 1945. Kadang pertimbangannya tetap membahas isi permohonan sebagai pengandaian, misalnya diawali kata “andaipun”. Pembahasan itu tetap tidak menjadi putusan atas isi permohonan. Satu putusan bisa menolak sebagian permohonan dan menyatakan bagian lain tidak dapat diterima.
Perkara 50/PUU-XVI/2018
Diucapkan 25 Oktober 2018 · objek Pasal 222
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.13]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.6]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.8]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2)
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.6.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.7]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 22E, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28J
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sepanjang pengujian Pasal 222 UU 7/2017 dan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengujian Pasal 223 UU 7/2017, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan;
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.8]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.8]
Batu uji yang didalilkan: Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.8]