Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UUD 1945

Pasal 6A

Rumusan dari UUD 1945 satu naskah (JDIH BPK) yang berlaku saat setiap putusan di korpus ini diucapkan. Tentang teks ini

Ayat (1)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Ayat (2)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (3)

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (4)

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Asal rumusan: Perubahan Keempat, 10 Agustus 2002

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Ayat (5)

Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Asal rumusan: Perubahan Ketiga, 9 November 2001

Batu uji dalam putusan dikabulkan

Tidak ada putusan dalam korpus ini yang memakai ayat ini sebagai batu uji.

Sumber teks

Salinan
https://peraturan.bpk.go.id/Download/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf
Diunduh
26 September 2026
SHA-256 berkas PDF
6d629da7bdbec439629899c30ffea9df0aba842bf2406fad8ff6cc393edd3854