Konstitusional.comindependen, bukan situs resmi MK
Ukuran teks
Jarak baris
Huruf
Tema

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 22

Putusan 25/PUU-VIII/2010

Diucapkan 4 Juni 2012 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal
Pasal 22 huruf e
Cakupan

Bagian pasal yang disebut amar, misalnya satu frasa atau kata. Bila cakupan tampil, amar hanya menyasar bagian itu, bukan seluruh pasal. Selengkapnya

sepanjang frasa “dan/atau”
Sifat

Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 (10 Juni 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 22 huruf e pada versi yang diuji
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

Dipotong mesin dari salinan UU No. 4 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27833/UU%20Nomor%204%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF c20da2e3f7248aa6e7dfdb2af898ed02d1ced28eb931e57910e005851e105967. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 4 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji

Apa itu batu uji?

Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya

Putusan 25/PUU-VIII/2010

Diucapkan 4 Juni 2012 · amar dikabulkan seluruhnya

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal
Pasal 22 huruf f
Sifat
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pasal 22 huruf e sepanjang frasa “dan/atau” dan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 12 Januari 2009.

Catatan versi: sesudah putusan diucapkan, tercatat diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 (10 Juni 2020); diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 (2 November 2020); diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022 (30 Desember 2022); diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (31 Maret 2023); diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 (19 Maret 2025). Periksa versi yang berlaku.

Bunyi Pasal 22 huruf f pada versi yang diuji
merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.

Dipotong mesin dari salinan UU No. 4 Tahun 2009 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/27833/UU%20Nomor%204%20Tahun%202009.pdf, SHA-256 berkas PDF c20da2e3f7248aa6e7dfdb2af898ed02d1ced28eb931e57910e005851e105967. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 4 Tahun 2009 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal

Batu uji