Label situs yang meringkas bunyi butir amar tentang setiap objek. Label ini bukan tafsir hukum; yang sah tetap bunyi butir amar dalam salinan resmi. Selengkapnya
inkonstitusional bersyarat
Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Arti bersyarat
Bersyarat berarti pernyataan amar tentang objek bergantung pada cara objek itu dimaknai. Rumusannya biasanya “sepanjang dimaknai” atau “sepanjang tidak dimaknai”. Selengkapnya
Bagian yang disebut amar
Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”,
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 29 huruf e pada versi yang diuji
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Dipotong mesin dari salinan UU No. 19 Tahun 2019 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf, SHA-256 berkas PDF bba883849f22f655228e3b077ce9b71b8d2c312c41b33fb95cc7e767c4afbc58. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 19 Tahun 2019 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Batu uji
Apa itu batu uji?
Pasal UUD 1945 yang dijadikan ukuran untuk menguji pasal undang-undang. Keterangan sesudah setiap pasal, misalnya “disebut dalam pertimbangan”, menunjukkan bagian putusan yang mencatatnya. Selengkapnya
Menyatakan kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”;
Bagian yang disebut amar
kata “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 29 huruf i pada versi yang diuji
melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dipotong mesin dari salinan UU No. 19 Tahun 2019 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf, SHA-256 berkas PDF bba883849f22f655228e3b077ce9b71b8d2c312c41b33fb95cc7e767c4afbc58. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 19 Tahun 2019 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”;
Bagian yang disebut amar
frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
Syarat pemaknaan
sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”
Versi teks yang diuji: sebagaimana berlaku per 17 Oktober 2019.
Tidak tercatat perubahan atau pencabutan sesudah putusan diucapkan, menurut relasi peraturan di JDIH BPK.
Bunyi Pasal 29 huruf j pada versi yang diuji
tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Dipotong mesin dari salinan UU No. 19 Tahun 2019 di JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Download/112813/UU%20Nomor%2019%20Tahun%202019.pdf, SHA-256 berkas PDF bba883849f22f655228e3b077ce9b71b8d2c312c41b33fb95cc7e767c4afbc58. Relasi peraturan di JDIH BPK tidak mencatat perubahan atau pencabutan sesudah UU No. 19 Tahun 2019 ditetapkan dan sebelum putusan diucapkan, dan bunyi yang sama tertulis dalam teks putusan. Arti bunyi pasal
Daftar ini hanya memuat ringkasan putusan dari satu sumber, untuk perkara yang terdaftar tahun 2017 sampai 2023. Belum semua putusan pada rentang itu tercakup. Sumbernya tercantum pada setiap entri. Ringkasan itu bukan salinan putusan; rujuk salinan resmi untuk bunyi lengkapnya. Bagian penutup ringkasan memuat kesimpulan penyusunnya, bukan bunyi putusan. Pasal yang tidak ada di daftar ini bisa saja pernah diuji dalam putusan lain.
Ditolak
Ditolak berarti Mahkamah sudah memutus isi permohonan dan menilainya tidak beralasan menurut hukum. Artinya, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengabulkan permohonan. Batu uji adalah ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Putusan itu hanya menjawab alasan dan batu uji yang diajukan dalam perkara tersebut. Untuk alasan dan batu uji itu, Mahkamah berpendapat pasal atau undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, untuk alasan atau batu uji lain, putusan itu tidak berarti pasal pasti sesuai dengan UUD 1945. Permohonan baru atas pasal yang sama dapat diperiksa bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda. Mahkamah yang menilai perbedaan itu.
Perkara 71/PUU-XVIII/2019
Diucapkan 4 Mei 2021 · objek Pasal 29 huruf i
Adapun berkenaan dengan pengujian Pasal 6 huruf e, Pasal 12 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 29 huruf i, Pasal 69A, dan Pasal 69D UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan pertimbangan menurut ringkasan, paragraf [3.14]